Dua anggota kepolisian Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan bakal disidang terkait kasus penembakan empat anggota laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Perkara Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa M Yusmin Ohorella dan perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/10/2021).
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kasus kedua tersangka itu, yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri, sudah dilimpahkan ke PN Jaksel. Keduanya akan segera disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim penuntut umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Selasa (5/10).
Adapun pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dua tersangka itu merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya. Ada satu oknum polisi lainnya yang dijadikan tersangka bernama Elwira Priyadi Zendrato. Namun penyidikan terhadap Elwira sudah dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari 2021.
Simak juga 'HRS: Pernyataan Amien Rais Soal TNI-Polri Tak Terlibat Km 50 Blunder!':