Hari Kebebasan Eks Ketum FPI Saat Habib Rizieq Masih di Balik Jeruji

Round-Up

Hari Kebebasan Eks Ketum FPI Saat Habib Rizieq Masih di Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 20:36 WIB
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Bebas (Foto: Adhyasta/detikcom)
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Bebas (Adhyasta/detikcom)
Jakarta -

Hari ini, eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis, resmi menghirup udara bebas. Shabri Lubis bebas setelah menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.

Shabri Lubis bebas bersama 4 mantan pengurus FPI lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Kelimanya keluar bersamaan dari Rutan Mabes Polri tadi pagi, pukul 10.37 WIB, Rabu (6/10/2021).

Mereka tampak kompak mengenakan baju gamis putih dan peci putih. Kebebasan kelima mantan petinggi FPI itu pun disambut para rekannya dari ormas PA 212 dan pendukungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kebebasan itu tak turut dirasakan Habib Rizieq Shihab yang juga terjerat dalam kasus yang sama. Sebagai informasi, Shabri Lubis dkk dan Rizieq terjerat kasus kerumunan di Petamburan.

Kasus itu bermula dari kepulangan Rizieq ke Indonesia. Setelah pulang, Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

ADVERTISEMENT

Acara itu pun menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dalam jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Polisi kemudian mengusut kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Pada Februari 2021, polisi lantas menetapkan Shabri Lubis, yang merupakan penanggung jawab acara, dan 4 mantan pengurus FPI lainnya sebagai tersangka.

Rizieq dan Shabri Lubis dkk pun kemudian divonis 8 bulan penjara. Rizieq dan Shabri Lubis dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan.

Rizieq dan Shabri Lubis dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

Simak juga video 'Cerita Eks Ketum FPI saat 8 Bulan di Penjara: Lebih Banyak Beribadah':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendakwa mereka melakukan penghasutan. Kendati demikian, upaya hukum banding dan kasasi sudah pernah mereka ajukan meski hasilnya Shabri Lubis dkk harus gigit jari.

Rizieq Masih di Balik Jeruji

Bulan berganti, masa hukuman pun telah dilalui. Shabri Lubis dkk pun tadi pagi resmi tak lagi mendekam di balik jeruji.

Namun, nasib berbeda harus dialami Rizieq. Rizieq masih harus mendekam di di Rutan Mabes Polri hingga saat ini. Hal itu lantaran Rizieq harus menjalani masa hukumannya di kasus lainnya.

Untuk diketahui, selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus tes swab di RS Ummi, Bogor. Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, Rizieq harus dihukum pidana penjara lima bulan.

Sementara, di kasus tes swab RS Ummi, Rizieq divonis 4 tahun penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Namun, lagi-lagi vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Shabri Minta Doa untuk Rizieq

Meski telah bebas, Shabri Lubis tak lupa akan Rizieq. Dia pun meminta agar Rizieq yang masih ditahan untuk terus didoakan.

"Jangan putuskan doa Anda, di sini masih ada Habib Rizieq masih ditahan, dan Habib Hanif Alatas juga masih ditahan. Kita doakan semoga bisa menyusul kita di luar," ujar Shabri Lubis usai bebas dari tahanan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2021).

Shabri Lubis juga tak lupa Shabri Lubis pun menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan untuknya dan Rizieq selama ini.

"Terima kasih banyak dan penghargaan setinggi-tingginya dari kami kepada seluruh pihak yang berpartisipasi mendukung kami, baik dari sisi moril maupun nonmoril. Ada yang menjamin makanan kita, kesehatan dari dokter, ada yang menjamin makan minum. Banyak pihak yang mantau jalannya persidangan, semuanya kami ucapkan terima kasih banyak yang terus-terusan menyampaikan kebenaran dan lawan kezaliman," tutur dia.

Dalam kesempatan itu, Shabri Lubis juga menceritakan pengalamannya selama di Rutan Mabes Polri. Dia mengaku mendapat kemudahan untuk melakukan ibadah dan kegiatan positif lainnya di tahanan.

"Alhamdulillah sejak pertama kali kami masuk di rutan ini, hamdalah kami dapat kemudahan. Kami boleh mengajar di masjid, rutin tiap hari kami mengajar. Kegiatan ibadah juga diberi kemudahan dengan mudah. Kemudian juga kegiatan-kegiatan positif lainnya bersama tahanan lain," tutur Shabri Lubis.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads