Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendakwa mereka melakukan penghasutan. Kendati demikian, upaya hukum banding dan kasasi sudah pernah mereka ajukan meski hasilnya Shabri Lubis dkk harus gigit jari.
Rizieq Masih di Balik Jeruji
Bulan berganti, masa hukuman pun telah dilalui. Shabri Lubis dkk pun tadi pagi resmi tak lagi mendekam di balik jeruji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, nasib berbeda harus dialami Rizieq. Rizieq masih harus mendekam di di Rutan Mabes Polri hingga saat ini. Hal itu lantaran Rizieq harus menjalani masa hukumannya di kasus lainnya.
Baca juga: Eks Ketum FPI Shabri Lubis Bebas! |
Untuk diketahui, selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus tes swab di RS Ummi, Bogor. Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, Rizieq harus dihukum pidana penjara lima bulan.
Sementara, di kasus tes swab RS Ummi, Rizieq divonis 4 tahun penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Namun, lagi-lagi vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.