Hari Kebebasan Eks Ketum FPI Saat Habib Rizieq Masih di Balik Jeruji

Round-Up

Hari Kebebasan Eks Ketum FPI Saat Habib Rizieq Masih di Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 20:36 WIB
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Bebas (Foto: Adhyasta/detikcom)
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Bebas (Adhyasta/detikcom)

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mendakwa mereka melakukan penghasutan. Kendati demikian, upaya hukum banding dan kasasi sudah pernah mereka ajukan meski hasilnya Shabri Lubis dkk harus gigit jari.

Rizieq Masih di Balik Jeruji

Bulan berganti, masa hukuman pun telah dilalui. Shabri Lubis dkk pun tadi pagi resmi tak lagi mendekam di balik jeruji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, nasib berbeda harus dialami Rizieq. Rizieq masih harus mendekam di di Rutan Mabes Polri hingga saat ini. Hal itu lantaran Rizieq harus menjalani masa hukumannya di kasus lainnya.

Untuk diketahui, selain kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq juga terjerat kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus tes swab di RS Ummi, Bogor. Di kasus kerumunan Megamendung, Rizieq divonis denda Rp 20 juta. Jika tidak dibayar, Rizieq harus dihukum pidana penjara lima bulan.

ADVERTISEMENT

Sementara, di kasus tes swab RS Ummi, Rizieq divonis 4 tahun penjara. Hakim menilai Rizieq terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Namun, lagi-lagi vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads