Aturan Vaksin COVID untuk Penyintas Terbaru, Apa Saja?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 18:09 WIB
Aturan Vaksin COVID untuk Penyintas Terbaru, Apa Saja? (Foto: AP/Alastair Grant)
Jakarta -

Aturan vaksin COVID untuk penyintas kembali diperbaharui. Kini penyintas atau seseorang yang pernah terinfeksi COVID-19 dan sudah dinyatakan sembuh dapat mengikuti program vaksinasi dengan jangka waktu yang relatif lebih singkat.

Adapun aturan baru ini disesuaikan dengan kondisi kesehatan penyintas saat terinfeksi COVID-19. Apakah hanya mengalami gejala ringan, sedang atau berat.

Lalu apa saja aturan terbaru untuk para penyintas yang hendak divaksinasi? Simak ulasannya berikut ini.

Aturan Vaksin COVID untuk Penyintas: SE Terbaru Kemenkes

Melansir dari laman resmi Kemenkes RI, aturan vaksin COVID-19 untuk para penyintas yang sembuh dan hasil swab-nya dinyatakan negatif tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas. Aturan ini ditandatangani oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada Rabu (29/9/2021).

dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan vaksinasi COVID-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis, dan terus mengalami perkembangan.

"Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas COVID-19," katanya di Jakarta, Kamis (30/9).

Beda Aturan Lama vs Baru

Dengan diterbitkannya SE tersebut, maka Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Saat itu, penyintas baru diizinkan menerima vaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

"Jadi, penyintas COVID-19 yang sudah negatif itu kesepakatan bersama 3 bulan setelah negatif PCR-nya, baru boleh vaksinasi," kata Ketua Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia Profesor Dr dr Iris Rengganis, SpPD-KAI, dalam webinar di PB IDI, Sabtu (28/8/2021).

Ada pertimbangan lain kenapa saat itu penyintas baru bisa divaksin setelah tiga bulan sembuh dari COVID-19. Dikhawatirkan masih ada gejala yang mungkin masih dirasakan.

"Secara imunologi, 1 atau 2 bulan (setelah sembuh) boleh (divaksin COVID-19). Tetapi, orang yang post-COVID itu harus recovery (sembuh) bener," ujar Prof Iris.

"Long COVID-nya nggak boleh ada, sudah recovery. Biasanya satu bulan kita beri kesempatan dia untuk recovery," lanjutnya.

Prof Iris juga menjelaskan penyintas masih memiliki antibodi yang cukup untuk melindungi dirinya dari infeksi ulang atau reinfeksi setelah dinyatakan sembuh. Oleh karenanya, penyintas baru bisa divaksin setelah tiga bulan lantaran saat itu antibodi mulai kembali menurun.

"Orang yang sudah sembuh dari COVID-19 itu antibodinya masih tinggi secara alamiah. Jadi, setelah tiga bulan mulai menurun (antibodinya) baru dia divaksinasi," pungkasnya.

Selain terkait perbedaan jangka waktu vaksinasi, aturan yang lama juga tidak menjelaskan terkait jeda waktu vaksinasi dan tingkat keparahan penyakit yang dialami penyintas.




(izt/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork