Syarat naik KRL PPKM menjadi informasi penting bagi masyarakat yang mengandalkan transportasi umum. Hal ini sejalan dengan perpanjangan PPKM dari 5 Oktober-18 Oktober 2021.
Syarat naik KRL PPKM masih sama dengan pemberlakuan periode PPKM sebelumnya. Untuk mengetahui syarat naik KRL PPKM, simak rincian di bawah ini.
Syarat Naik KRL PPKM: Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Mengutip akun Twitter KAI Commuter, yakni @CommuterLine, syarat naik KRL PPKM yang pertama wajib melampirkan sertifikat vaksin COVID-19. Setidaknya, masyarakat sudah mendapat dosis vaksin pertama. Aturan ini berlaku sejak 11 September 2021. Dengan begitu, sebelum masuk kereta, petugas bakal mengecek sertifikat vaksin penumpang di area pintu masuk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai syarat naik KRL PPKM, sertifikat vaksin COVID-19 bisa diperlihatkan melalui aplikasi PeduliLindungi, dicetak secara fisik dan digital, atau dalam bentuk foto. Penumpang juga harus menyiapkan identitas diri untuk mencocokkan data dengan sertifikat vaksin.
Sejak diberlakukannya sertifikat vaksin, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat pemerintah tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan aturan syarat naik KRL PPKM.
Syarat Naik KRL PPKM: Bagaimana Jika Belum Bisa Divaksin?
Meski sertifikat vaksin diberlakukan sebagai syarat naik KRL PPKM, nyatanya tidak semua masyarakat bisa divaksin. Khusus penyintas COVID-19 atau masyarakat yang punya penyakit bawaan, wajib menunjukkan surat dokter dari Puskesmas atau rumah sakit. Dengan demikian, kamu masih bisa menggunakan KRL.
Namun, jika puskesmas atau rumah sakit tidak mengeluarkan surat keterangan dokter, kamu boleh mengeluarkan surat keterangan sehat atau surat isolasi mandiri. Kamu pun bakal diizinkan naik KRL lantaran sudah memenuhi syarat naik KRL PPKM.
Syarat Naik KRL PPKM: Anak Sekolah Wajib Tunjukkan Surat Keterangan
Masih mengutip akun Twitter CommuterLine, anak sekolah di bawah 12 tahun tetap bisa naik KRL. Hanya saja, pihak sekolah harus mengeluarkan surat keterangan untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kebijakan ini sudah diatur Commuterline sebagai syarat naik KRL PPKM.
Syarat naik KRL PPKM berikutnya dapat disimak di halaman selanjutnya.
Syarat Naik KRL PPKM: Wajib Memakai Masker
Syarat naik KRL PPKM terakhir yakni wajib memakai masker. Setiap penumpang yang menggunakan masker medis, wajib melapisinya dengan masker kain. Hal ini sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan KPCPEN.
Sementara itu, khusus penumpang yang menggunakan masker KN95, KF94 dan N95 tidak perlu memakai masker double. Sebagai syarat naik KRL PPKM, gunakan lah masker dengan benar agar melindungi sesama.
Demikian informasi terkait syarat naik KRL PPKM. Mari taati aturannya agar virus Corona dapat dituntaskan.