5 Pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat akibat terlibat dalam sindikat peredaran narkoba. Pemecatan berlangsung saat dilaksanakannya apel kebangsaan bebas narkoba di Lapas Kelas IIA Palu.
"Hari ini secara resmi, 5 pegawai Lapas yang bekerja di ruang lingkup Kemenkumham Sulteng dipecat. Hal itu dikarenakan kelimanya terlibat sindikat peredaran narkoba," ungkap Kakanwil Sulteng Lilik Sujandi, dalam sambutannya saat apel kebangsaan bebas narkoba di Lapas Kelas IIA Palu pada Rabu (6/10/2021).
Lilik menjelaskan bahwa dua diantara lima pegawai Lapas yang dipecat hari ini masih menjalani pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat kepolisian. Yang mana sebelumnya ditangkap di rumah dinas Kompleks Lapas Kelas IIA Palu dengan jumlah barang bukti hampir 4 kilo narkoba jenis sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walau kedua pegawai tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, proses pemecatan tetap berlangsung artinya sudah dipecat dari kepegawaian," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, 2 pegawai Lapas Kelas IIA Palu (Lapas Petobo) yang terlibat kepemilikan 4 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dipecat dan juga akan dipindahkan ke Nusakambangan jika statusnya sudah jadi terpidana.
"Kedua pegawai Lapas Petobo insial RA dan RF akan kami pecat, dipindahkan untuk jalani tahan penjara di Alcatras Indonesia atau lebih dikenal dengan Nusakambangan," kata Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Lilik Sujandi, kepada detikcom, Senin (4/10).
Dia menegaskan pihak lain yang terlibat akan ditindak.
Polisi menunjukkan barang bukti sabu. (M Qadri/detikcom)
"Jadi tidak hanya kedua pegawai yang ditangkap oleh Polisi kemarin, siapa saja yang kedapatan terlibat narkoba akan dipecat," ucapnya.
Simak juga 'Tim F1QR Lanal Tarempa Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kepulauan Anambas':