Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala (USK), Saiful Mahdi, yang mengkritik kampus. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh meminta DPR RI segera memproses amnesti tersebut.
"Semakin cepat menetapkan amnesti maka semakin cepat negara membuktikan kepada warga negara orang yang tidak layak dihukum tidak layak di tempat penghukuman," kata Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/10/2021).
Syahrul mengatakan Saiful telah menjalani penahanan di LP Banda Aceh sejak 2 September lalu setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dosen Fakultas MIPA itu divonis tiga bulan dan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).
Menurut Syahrul, saat ini merupakan waktu yang tepat bagi DPR untuk memproses amnesti bagi Saiful. Bila tidak diproses sekarang, Syahrul khawatir lembaga legislatif punya banyak agenda lain yang harus dilaksanakan menjelang akhir tahun.
"Jika tidak dilakukan segera, Pak Saiful Mahdi akan kesulitan mendapatkan amnesti. DPR pada akhir tahun banyak agenda lain untuk disusun dan dilaksanakan," ujar Syahrul.
Diketahui, per Kamis (7/10) besok, DPR RI memasuki masa reses. DPR RI kembali akan 'ngantor' kembali pada awal November nanti.
Istri Harap Saiful Mahdi Segera Bebas
Istri Saiful Mahdi, Dian Rubianty, mengatakan, dukungan publik membuat Saiful dan keluarga kuat menghadapi masalah tersebut. Dia berharap sang suami segera bebas.
"34 hari ini bukan waktu yg mudah bagi saya dan anak-anak. Dukungan publik dan perhatian pemerintah inilah yang membuat kami kuat dan kami yakin apa yang diperjuangkan oleh bang Saiful adalah kebenaran," kata Dian.
Menurut Dian, amnesti yang diberikan pemerintah punya arti penting bagi semangat perjuangan atas nama rakyat. Bila amnesti diberikan, katanya, membuktikan pemerintah tidak akan membiarkan kebenaran dibungkam dan orang tidak akan takut untuk menyuarakan kebenaran.
"Karena menyatakan yang benar tidak harus bertaruh dengan kemerdekaan diri," katanya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga 'Saat Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril':
(jbr/tor)