Eks Komisaris Utama Akui PT ASABRI Pernah Beli Saham yang Sudah Suspend

Eks Komisaris Utama Akui PT ASABRI Pernah Beli Saham yang Sudah Suspend

Zunita Putri - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 16:31 WIB
Sidang kasus ASABRI (Zunita Putri/detikcom)
Sidang kasus ASABRI (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Mantan Komisaris Utama PT ASABRI, Marsekal Madya TNI (Purn), Ismono Wijayanto mengungkapkan PT ASABRI pernah membeli saham yang sudah kena suspend. Ismono menyebut direksi saat itu sudah tahu saham tersebut suspended, namun tetap dibeli.

Awalnya, jaksa bertanya ke Ismono tentang kinerja terdakwa Sonny Widjaja saat masih menjadi Direktur Utama PT ASABRI 2016-2020. Jaksa bertanya apakah selama menjabat Dirut, Sonny pernah membeli saham.

Ismono mengatakan Sonny pernah membeli saham. Dia mengetahui itu dari laporan Irjen Kemenhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporannya tentang apa?" tanya jaksa Kejagung.

"Tentang, yang pada saat itu adalah pembelian saham yang sudah suspend tapi tetap dibeli, itu yang sangat kami ingat," kata Ismono.

ADVERTISEMENT

Ismono mengatakan pembelian saham yang sudah kena suspend itu terjadi pada 2016 dan tidak berdasarkan izin dari komisaris. Dia pun mengungkap sejumlah saham suspend yang dibeli ASABRI pada era Sonny Widjaja menjadi Dirut.

"Kalau tidak salah, (saham suspended) MYRX, LCGP, sama SIAP. tiga itu," ungkap Ismono.

Ismono mengaku setelah mengetahui ASABRI membeli saham yang kena suspend, para komisaris langsung mengadakan rapat. Dia juga menduga atas pembelian saham itu ASABRI merugi.

"Saat itu setelah laporan masuk, kami rapat, saya sampaikan kenapa ini dibeli, tidak pada saat yang sehat, tapi tidak tertulis secara lisan dalam rapat. Karena sebagai komisaris saya juga pengawas," ujar Ismono.

"Akibat dari pembelian saham tersebut, apa yang Saudara ketahui?" tanya jaksa.

"Tidak tahu yang jelas mungkin rugi. Tapi prediksi saya, saya tidak tahu persisnya," jawab Ismono.

Setoran Rp 80 Miliar

Selain itu, Ismono mengaku pernah menerima laporan keuangan tahun 2016 dan tidak menyetujui laporan itu. Namun ternyata laporan itu sudah sampai ke Kementerian BUMN dan tanda tangan Ismono dimanipulasi.

"Ada satu hal yang memang saya terima laporan keuangan, tapi seringnya terlambat, atau dipepetkan pada situasi yang kira-kira menguntungkan untuk supaya saya tanda tangan. Ada satu peristiwa laporan keuangan di tahun 2016, saya tidak mau tanda tangan karena laporan keuangan itu tidak sesuai dengan apa yang saya inginkan, saya kembalikan. Namun tiba-tiba laporan keuangan itu sudah sampai ke kementerian BUMN, tanda tangan saya discan, saya tidak tahu," ungkap Ismono.

Setelah itu, jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ismono yang menyebut ada setoran ASABRI Rp 80 miliar ke Kementerian BUMN. Ismono pun membenarkan BAP itu.

"Dalam keterangan Saudara pada BAP menyebutkan bahwa sesudah laporan keuangan 2016, ada setoran Rp 80 miliar ke Kementerian BUMN, itu uang apa?" tanya jaksa ke Ismono.

Selengkapnya di halaman berikutnya.

Ismono menyebut penyetoran uang itu terjadi di zaman Adam Damiri sebagai Dirut ASABRI periode 2011-2016.

"Pada saat itu zamannya Pak Adam Damiri (eks Dirut ASABRI), kalo menurut laporannya pak Adam Damiri itu adalah dividen yang diminta dari Kementerian BUMN," kata Ismono.

"Apakah di laporan akhir 2016, ada laporan penggunaan uang sebesar Rp 80 miliar tadi?" tanya jaksa lagi.

"Itu saya dapatkan setelah ada pemeriksaan dari Irjen Kemhan, terdapat uang Rp 80 miliar disetorkan ke BUMN. Laporannya tidak secara pasti apa, saya lupa, tapi uang itu sebesar Rp 80 miliar. setelah saya tanyakan ke Pak Adam, pada saat itu katanya ini deviden yang harus disetor kepada BUMN," jelas Ismono.

Dalam sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Eks Dirut ASABRI 2016-2020 Letjen Purn Sonny Widjaja. Sonny didakwa bersama Eks Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Damiri dan 6 terdakwa lainnya.

Keenam terdakwa lainnya itu adalah:

- Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
- Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
- Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
- Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
- Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
- Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations.

Para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Khusus Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo jaksa juga mendakwa mereka Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads