Mantan Komisaris Utama PT ASABRI, Marsekal Madya TNI (Purn), Ismono Wijayanto mengungkapkan PT ASABRI pernah membeli saham yang sudah kena suspend. Ismono menyebut direksi saat itu sudah tahu saham tersebut suspended, namun tetap dibeli.
Awalnya, jaksa bertanya ke Ismono tentang kinerja terdakwa Sonny Widjaja saat masih menjadi Direktur Utama PT ASABRI 2016-2020. Jaksa bertanya apakah selama menjabat Dirut, Sonny pernah membeli saham.
Ismono mengatakan Sonny pernah membeli saham. Dia mengetahui itu dari laporan Irjen Kemenhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporannya tentang apa?" tanya jaksa Kejagung.
"Tentang, yang pada saat itu adalah pembelian saham yang sudah suspend tapi tetap dibeli, itu yang sangat kami ingat," kata Ismono.
Ismono mengatakan pembelian saham yang sudah kena suspend itu terjadi pada 2016 dan tidak berdasarkan izin dari komisaris. Dia pun mengungkap sejumlah saham suspend yang dibeli ASABRI pada era Sonny Widjaja menjadi Dirut.
"Kalau tidak salah, (saham suspended) MYRX, LCGP, sama SIAP. tiga itu," ungkap Ismono.
Ismono mengaku setelah mengetahui ASABRI membeli saham yang kena suspend, para komisaris langsung mengadakan rapat. Dia juga menduga atas pembelian saham itu ASABRI merugi.
"Saat itu setelah laporan masuk, kami rapat, saya sampaikan kenapa ini dibeli, tidak pada saat yang sehat, tapi tidak tertulis secara lisan dalam rapat. Karena sebagai komisaris saya juga pengawas," ujar Ismono.
"Akibat dari pembelian saham tersebut, apa yang Saudara ketahui?" tanya jaksa.
"Tidak tahu yang jelas mungkin rugi. Tapi prediksi saya, saya tidak tahu persisnya," jawab Ismono.
Setoran Rp 80 Miliar
Selain itu, Ismono mengaku pernah menerima laporan keuangan tahun 2016 dan tidak menyetujui laporan itu. Namun ternyata laporan itu sudah sampai ke Kementerian BUMN dan tanda tangan Ismono dimanipulasi.
"Ada satu hal yang memang saya terima laporan keuangan, tapi seringnya terlambat, atau dipepetkan pada situasi yang kira-kira menguntungkan untuk supaya saya tanda tangan. Ada satu peristiwa laporan keuangan di tahun 2016, saya tidak mau tanda tangan karena laporan keuangan itu tidak sesuai dengan apa yang saya inginkan, saya kembalikan. Namun tiba-tiba laporan keuangan itu sudah sampai ke kementerian BUMN, tanda tangan saya discan, saya tidak tahu," ungkap Ismono.
Setelah itu, jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Ismono yang menyebut ada setoran ASABRI Rp 80 miliar ke Kementerian BUMN. Ismono pun membenarkan BAP itu.
"Dalam keterangan Saudara pada BAP menyebutkan bahwa sesudah laporan keuangan 2016, ada setoran Rp 80 miliar ke Kementerian BUMN, itu uang apa?" tanya jaksa ke Ismono.
Selengkapnya di halaman berikutnya.