Jaksa KPK mengungkap Nurdin Abdullah membangun masjid di kawasan Kebun Raya Pucak, Maros, untuk keuntungan pribadi. Pengacara Nurdin Abdullah, Arman Hanis, membantah tudingan jaksa KPK dan mengungkap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Oh nggak (tidak menguntungkan Nurdin), kalau menurut saya sih nggak," ujar Arman kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Rabu (6/10/2021).
Arman pun menjelaskan bahwa terdakwa meminta pembangunan masjid di atas lahan miliknya karena sebelumnya warga setempat juga menginginkan hal yang sama. Nurdin hanya menjembatani keinginan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya itu kan permintaan masyarakat, bagaimana kalau dibangun masjid," ucap Arman.
Pengacara Nurdin Abdullah Bawa-bawa Fatwa MUI
Untuk diketahui, jaksa KPK Ronald Worotikan sebelumnya menuding bahwa pembangunan masjid kebun raya Pucak menjadi keuntungan pribadi Nurdin Abdullah bisa mencairkan bantuan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Sulselbar senilai Rp 400 juta.
Ronald menyebut terdakwa Nurdin Abdullah untung karena lahan di pembangunan masjid itu belum dihibahkan, sedangkan dana CSR BPD Bank Sulselbar seharusnya baru bisa cair ketika lahan tersebut resmi dihibahkan.
Menanggapi hal tersebut, Arman menganggap status lahan milik Nurdin yang di atasnya dibangun masjid otomatis jadi tanah hibah. Arman kemudian menyinggung fatwa MUI.
"Kenapa saya pernah bacakan fatwa MUI mengenai status tanah yang ada bangunan masjid di atasnya, itu pasti wakaf," ucap Arman.
Fatwa MUI tersebut, lanjut Arman, sedianya akan diajukan ke dalam pleidoi terdakwa pada sidang pleidoi mendatang.
"Iya (otomatis jadi tanah wakaf meskipun belum sempat dihibahkan). Nanti akan kami masukkan ke dalam pleidoi," katanya.
"Jadi status tanah ada bangunan masjid itu pasti wakaf. Itu fatwa MUI loh," pungkas Arman.
Simak juga 'Suasana Panas saat Rujab Nurdin Abdullah Dibongkar Paksa':