Eks Pengacara Bakal Gugat Ayah Taqy Malik!

Eks Pengacara Bakal Gugat Ayah Taqy Malik!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 08:41 WIB
Mansyardin Malik saat menggelar jumpa pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan pada Selasa (14/9).
Mansyardin Malik (Noel/detikfoto)
Jakarta -

M Fayyadh dan tim kuasa hukum resmi mengundurkan diri sebagai pengacara ayah Taqy Malik, Mansyardik Malik. M Fayyadh kini berencana menggugat Mansyardin Malik.

"Saya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan langkah-langkah hukum yang diatur sesuai undang-undang terkait perilaku dia yang sudah melecehkan profesi saya," ujar Fayyadh di Jakarta, Rabu (6/9/2021).

Fayyadh merasa tercemarkan nama baiknya. Sebab, tanpa sepengetahuannya, ayah Taqy Malik telah menjanjikan pihak ketiga bahwa Fayyadh bisa menjadi 'jembatan' ke tokoh agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia menjanjikan kepada seseorang yang mengakses untuk bertemu tokoh agama yang berpengaruh di sini dan dia menjanjikan sesuatu kepada orang ini. Itu jauh hari sebelum bikin surat kuasa sama saya," ucapnya.

"Akhirnya orang itu karena tahu saya yang membawa klien saya, akhirnya dia ngejar ke saya dengan saya dikata-katain yang nggak bagus lah sama orang ini. Saya dituduh zalim, pembohong, seolah-olah yang dijanjikan ke dia itu udah disampaikan ke saya, tapi saya nggak sampaikan ke dia," katanya.

ADVERTISEMENT

Terkait dugaan pencemaran nama baik ini, Fayyadh mengaku memiliki bukti-bukti untuk melayangkan gugatan tersebut.

"Dan bukti WA dia ke saya sudah saya print out semua. Nanti akan jadi alat bukti pada saat saya nanti melakukan gugatan pada mantan klien saya nanti," jelasnya.

Fayyadh belum memastikan langkah hukum apa yang akan diambil oleh pihaknya.

"Kalau memang nanti ditemukan ada unsur-unsur yang mengarah ke pidana, tidak menutup kemungkinan akan saya lakukan. Kita lihat saja nanti respons dia seperti apa?," kata Fayyadh.

Baca di halaman selanjutnya: Fayyadh beri waktu ayah Taqy Malik 7 hari

Simak Video: Pengacara Istri Siri Ayah Taqy Malik Berharap Kasusnya Tak Dibungkam

[Gambas:Video 20detik]




Diberi Tempo 7 x 24 Jam

Di sisi lain, M Fayyadh dan timnya juga mengaku belum mendapat honor atas jasanya selaku kuasa hukum Mansyardin Malik. M Fayyadh memberikan batas waktu kepada Mansyardin Malik untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

"Iya saya kasih waktu 7 x 24 jam, kalau MM tidak merespons surat pengunduran diri saya, maka saya akan melakukan upaya-upaya hukum yang diatur oleh UU," tuturnya.

Ketentuan honorarium kuasa hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada Pasal 21 ayat (1).

Berikut ini bunyi Pasal 21 ayat (1):

"Advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya."

"Hak honorarium kami, sampai sekarang belum diselesaikan oleh klien saya," ucap Fayyadh.

Ia menambahkan, Mansyardin Malik menjanjikan akan membayar jasa honorarium tersebut pada Kamis (20/9). Namun hingga saat ini Fayyadh mengaku honornya belum dibayarkan oleh ayah Taqy Malik.

"Dia berjanji hari Kamis akan menyelesaikan urusannya dengan orang saya, tetapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Akhirnya saya dan tim mengambil langkah tegas bagaimanapun juga kita harus mundur dari penasihat hukum Mansyardin Malik," ujarnya.

Halaman 3 dari 2
(mea/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads