Debitur Bayar Utang dengan Bilyet Giro Kosong, Bisakah Saya Pidanakan?

detik's Advocate

Debitur Bayar Utang dengan Bilyet Giro Kosong, Bisakah Saya Pidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 08:36 WIB
Slamet Yuono
Slamet Yuono (20detik)
Jakarta -

Pengerjaan proyek rumah memiliki banyak tali temali hukum keperdataan. Malah tidak sedikit yang berakhir ke ranah pidana. Salah satunya soal bilyet giro kosong. Apakah hal itu masuk ranah perdata atau pidana?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:

Selamat pagi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2010 saya ada mengerjakan kontruksi bangunan di suatu perumahan dan sudah selesai pekerjaan saya. Dan untuk pembayaran terakhir setelah susah untuk menagih akhirnya saya dikasih Bilyet Giro (BG) mundur sebesar Rp 251.100.000 tertanggal 30 Juni 2011 dan pada saat jatuh tempo tanggal 30 Juni 2011 ternyata BG tersebut tidak ada dananya di bank atau blong.

Akhirnya saya menagih dangan susah payah karena orangnya kabur-kabur & banyak janji-janji palsu terus hingga akhirnya bisa ketemu.

ADVERTISEMENT

Dibayar 28 Juli 2016 sebesar Rp 25.000.000 (meskipun janjinya Rp 30 juta) dan 10 September 2016 dibayar lagi sebesar Rp 3.000.000. Jadi kekurangan sebesar Rp 223.100.000.

Namun sampai hari ini 28 September 2021 tidak ada pembayaran lagi. Meskipun dia janji akan dikasih salah satu rumah yang nilainya klu diappraisal masih di bawah utang dia ke saya. Namun tetap saja banyak alasan kalau diajak ke notaris dan tidak diberikan sampai sekarang.

Yang ingin saya tanyakan apakah kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum baik pidana maupun perdata, mengingat akses saya sudah diblok sama orang tersebut.

Bagaimana solusi yang tepat menurut hukum

Terima kasih,

H

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Simak halaman selanjutnya untuk membaca jawabannya:

Simak juga Video: Mahfud ke Obligor-Debitur BLBI: Kooperatif, Itu Uang Negara!

[Gambas:Video 20detik]



Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang saudara H sampaikan kepada detik's Advocate.

Saudara menanyakan apakah kasus yang saudara alami bisa di bawah ke ranah hukum baik pidana maupun perdata, atas pertanyaan saudara tersebut dapat kami sampaikan jawaban sebagai berikut :

I. MENGENAI BILYET GIRO DAN BILYET GIRO KOSONG

Pada kronologi sebagaimana saudara sampaikan di atas terhadap pekerjaan konstruksi bangunan yang telah saudara dikerjakan ternyata pemberi kerja melakukan pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro yang ternyata tidak ada dananya. Sebelum melakukan pembahasan mengenai langkah hukum pidana dan perdata dalam hal ini perlu kami jelaskan terlebih dahulu mengenai Bilyet Giro dan Cek//Bilyet Giro Kosong terlebih dahulu.
Bilyet Giro adalah surat perintah dari Penarik kepada Bank Tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima, penjelasan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, pada pasal 1 butir 3.

Bank Indonesia melalui Surat Edaran 18.32/DPSP Perihal Bilyet Giro tanggal 29 November 2016 mengatur Kewajiban Para Pihak Dalam Penggunaan Bilyet Giro, salah satunya adalah :

A.5. Melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah dalam Bilyet Giro dengan ketentuan sebagai berikut :
a.dalam hal...dst;
b.dalam hal Verifikasi Bilyet Giro sesuai dengan ketentuan namun saldo dalam Rekening Giro Penrik tidak mencukupi maka pemindahbukuan sejumlah dana tidak dapat dilakukan dan berlaku ketentuan Bank Indonesian yang mengatur tentang daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.

Berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong, khususnya pada Romawi I. Pengertian Umum, butir 13 disebutkan:

Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang diunjukkan dan ditolak tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau Rekening telah ditutup.

Dalam surat Edaran ini pada Romawi VII. Daftar Hitam butir A, Point 3 disebutkan:

dalam hal nasabah yang namanya tercantum dalam daftar hitam dimaksud memiliki rekening atas nama suatu badan atau rekening perorangan dan atau rekening gabungan (joint account) maka baik rekening atas nama badan atau atau perorangan dan atau rekening gabungan (joint account) yang ada, wajib ditutup oleh Tertarik dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka VI.4.

Selanjutnya Bank Indonesia melalui PBI Nomor 8/29/PBI/2006 Juncto PBI Nomor 18/43/PBI 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong Juncto Surat Edaran Nomor 9/13/DASP/2007 Perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro, mengatur tentang sanksi dari bank bagi Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro kosong antara lain :

-Pembekuan Hak pengguna Cek dan/atau Bilyet Giro
-Penutupan Rekening Giro karena penarikan Cek dan/atau Bilyet Giro kosong

Di samping sanksi sebagaimana diuraikan di atas, Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro kosong dapat dijuga di Laporkan Pidana (jika memenuhi unsur penipuan) dan diajukan Gugatan Wanprestasi terkait dengan kerugian, biaya dan bunga sebagai akibat Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong yang diserahkan untuk pembayaran utang pekerjaan konstruksi bangunan.

II. LANGKAH HUKUM PIDANA

Tindak Pidana Penipuan
Bahwa terkait dengan pekerjaan Konstruksi bangunan yang telah saudara selesaikan, selanjutnya saudara menerima pembayaran Bilyet Giro yang ternyata Kosong, atas pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro Kosong ini jika dapat dibuktikan adanya hal-hal yang tidak benar maka dapat disangkakan dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Jika diperhatikan saat ini pembayaran dengan menggunakan Cek/Bilyet Giro adalah suatu hal yang lazim, seiring berjalannya waktu timbul masalah dengan banyaknya korban yang menerima pembayaran dengan cek/bilyet giro yang ternyata tidak ada dananya/tidak cukup dananya. Korban yang menerima Cek/Bilyet Giro kosong tersebut akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian dan selanjutnya setelah adanya pelimpahan ke Kejaksaan perkara disidangkan di Pengadilan Negeri sampai dengan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Dengan banyaknya perkara penipuan dengan modus pembayaran menggunakan Cek/Bilyet Giro Kosong selanjutnya Mahkamah Agung pada tahun 2018 menyampaikan adanya kaidah hukum yaitu:

Membayar sesuatu dengan Cek/Bilyet Giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar dapat di kualifisir sebagai penipuan.Slamet Yuono, Advokat

Membayar sesuatu dengan Cek/Bilyet Giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar dapat di kualifisir sebagai penipuan.

Hal mana sebagaimana dijelaskan dalam Yurisprudensi dengan Nomor Katalog: 5/Yur/Pid/2018.

Dalam website Mahkamah Agung Republik Indonesia (www.mahkamahagung.go.id) dijelaskan mengenai Yurisprudensi hukum pidana penipuan dalam kasus Cek/Bilyet Giro yang digunakan ternyata tidak bisa dicairkan karena tidak ada/tidak cukup dananya, dalam kasus seperti itu, Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindakan penipuan melalui putusan No. 133K/Kr/1973. Putusan itu menyatakan:

bahwa seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Pandangan ini kemudian digunakan dalam putusan lain, yaitu Putusan No. 1036 K/Pid/1989, yang menyatakan:

bahwa karena telah sejak semula Terdakwa telah dengan sadar mengetahui bahwa cek-cek yang diberikan kepada saksi korban tidak ada dananya atau dikenal dengan cek kosong, tuduhan penipuan harus dianggap terbukti.

Dalam praktiknya, Mahkamah Agung masih mengikuti pandangan ini dalam memutus perkara, pandangan ini dapat di temui dalam beberapa putusan yaitu :

tabel yurisprudensi


Selanjutnya Mahkamah Agung menyatakan: "Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung."

Berdasarkan Yurisprudensi MA RI tersebut di atas maka orang yang menyerahkan Bilyet Giro kosong kepada saudara diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, agar terpenuhi unsur-unsur penipuan maka dalam perkara saudara harus diketahui antara lain :

1. Orang yang menyerahkan Bilyet Giro, dengan rangkaian kebohongan menyampaikan kalimat-kalimat bohong yang disusun menjadi suatu fakta yang seolah-olah benar, dimana dari fakta yang seolah-olah benar tersebut saudara akhirnya bersedia mengerjakan pekerjaan konstruksi bangunan sebagaimana orang tersebut inginkan, setelah pekerjaan selesai ternyata dibayar dengan Bilyet Giro Kosong dan janji menyerahkan salah satu rumah untuk pembayaran pun hanya janji kosong;
2. Orang yang menyerahkan Bilyet Giro sejak semula sadar mengetahui bahwa Bilyet Giro yang diberikan kepada saudara tidak ada dananya atau dikenal dengan Bilyet Giro kosong;
3. Orang yang menyerahkan Bilyet Giro, dengan tipu muslihat menyakinkan saudara jika Bilyet Giro bisa dicairkan, hal ini dilakukan untuk menghindari pembayaran;

Jika saudara dapat memastikan hal sebagaimana disebutkan pada point 1 s/d 3 diatas maka saudara dapat membuat Laporan Polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap pembayaran dengan menggunakan Bilyet Giro Kosong.

Lalu bagaimana langkah hukum perdata tersebut? simak di halaman selanjutnya.

III. LANGKAH HUKUM PERDATA


Dalam kronologi yang saudara sampaikan, saudara menyampaikan masih ada tagihan sebesar Rp 223.100.000 terkait pekerjaan berupa kontruksi bangunan di suatu perumahan dimana sampai dengan saat ini tidak ada pembayaran dan akses telpon di blok oleh yang bersangkutan.

Orang yang telah memberikan pekerjaan konstruksi bangunan kepada saudara dimana sampai saat ini tidak ada pembayaran padahal orang tersebut telah memberikan janji untuk melakukan pembayaran tetapi nyatanya janji tersebut tidak ditepati, orang tersebut dapat dikatakan telah melakukan "wanprestasi" atau ingkar janji.


Mengenai wanprestasi dapat merujuk pada Pasal 1238 KUHPerdata menyebutkan:

"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Selanjutnya dalam Pasal 1243 KUHPerdata disebutkan:

"penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhiya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memeneuhi perikatannya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".

Pendapat R. Subekti SH, dalam bukunya Hukum Perjanjian (Jakarta: PT Intermasa, 2004), halaman 45, mengemukakan bahwa wanprestasi itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu:


1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan.

Terkait dengan permasalahan yang saudara alami maka tindakan "orang yang telah memberikan pekerjaan konstruksi bangunan kepada saudara dapat dikategorikan telah melakukan wanprestasi berupa tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya. Atas tindakan wanprestasi tersebut Saudara H dapat mengambil langkah hukum antara lain :

1. SOMASI

Saudara sebelumnya menyampaikan telah mencoba menagih dengan susah payah dan pada akhirnya akses saudara ke yang bersangkutan telah diblok sehingga komunikasi tidak bisa dilakukan lagi. Oleh karena komunikasi tidak dapat dilakukan lagi dan hanya janji-janji yang selalu diberikan maka saudara dapat menindak lanjuti dengan mengirimkan surat teguran atau somasi kepada orang yang bersangkatan, dalam somasi tersebut saudara H dapat menuntut untuk penyelesaian pembayaran atas konstruksi bangunan yang telah dilakukan.

2. GUGATAN PERDATA

Jika terhadap somasi yang saudara kirimkan tidak mendapatkan respon yang baik dari yang bersangkutan maka saudara dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi berupa tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya melalui Pengadilan Negeri setempat.

Agar gugatan tidak sia-sia saudara H dapat mengajukan Sita Jaminan atas aset bergerak maupun tidak bergerak milik yang bersangkutan, hal ini bertujuan agar aset yang bersangkutan tidak dialihkan dan ketika gugatan saudara dikabulkan sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung maka akan mudah mengajukan Eksekusi atas aset yang bersangkutan.

Demikian uraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi saudara, para pembaca detik.com dan masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 6 Oktober 2021
Hormat kami,

Slamet Yuono, SH., MH

SEMBILAN SEMBILAN & REKAN
Advokat dan Konsultan Hukum
Menara 165, 4th Floor
Jl TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan
021 50812002 ext 575

Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);
3. Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/10/DASP tanggal 8 Juni 2000, Perihal: Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong;
4. Surat Edaran Nomor 9/13/DASP/2007 Perihal Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro;
5. Surat Edaran 18.32/DPSP tanggal 29 november 2016, Perihal : Bilyet Giro;
6. PBI Nomor 8/29/PBI/2006 Juncto PBI Nomor 18/43/PBI 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Referensi :
1. Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: PT Intermasa, 2004), halaman 45


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 2 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads