Kasus gugatan Fahri Hamzah melawan PKS menarik perhatian Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud lalu memasang emotikon tertawa ngakak di ujung cuitannya.
Cuitan Mahfud soal keadilan ini diunggah Rabu (16/12/2020). Awalnya Mahfud mengomentari sikap Fahri Hamzah saat menang gugatan Rp 30 miliar terkait pemecatan di Mahkamah Agung (MA).
"Memahami keadilan itu sulit. Saat Mas Fahri Hamzah menang Rp 30 M s-d di MA dalam gugatan pemecatan kepada PKS dia bilang, 'ada keadilan' di Indonesia," kata Mahfud Md.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud juga mengomentari sikap PKS setelah gugatan ganti rugi Rp 30 M oleh Fahri Hamzah dibatalkan MA di tingkat peninjauan kembali atau PK. Menurutnya, giliran PKS yang kini menyatakan MA adil. Emotikon tertawa disertakan Mahfud Md.
"Sekarang, giliran kemenangan Rp 30 M itu dibatalkan oleh PK di MA juga, Ustadz Hidayat Nurwahid yang bilang, putusan MA adil. MA adil terus, ya?" sebut Mahfud dengan dua emotikon tertawa ngakak di akhir cuitannya.
Putusan gugatan Fahri Hamzah vs PKS diketok ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Sedangkan panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.
"Pada pokoknya amar kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," ujar juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi terpisah.
Sebelum PK, kasus PKS vs Fahri Hamzah sudah bergulir dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi. Di tingkat pertama majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan Fahri Hamzah. Majelis hakim memutuskan PKS harus membayar ganti rugi imateriil Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.
Putusan PN Jaksel itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA. Barulah kemudian PKS mengajukan PK ke MA.
Begini Awal Mula Kasus Fahri Vs PKS
Kasus bermula saat Fahri menggugat PKS karena memecatnya dari PKS. Fahri tak diam dan melayangkan gugatan ke meja hijau.
Fahri berhasil menang melawan PKS di tiga tahap. Pertama, gugatan Fahri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan. Lalu putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Ketiga, kemenangan Fahri Hamzah didapat di tingkat kasasi. Sebab, kasasi PKS ditolak MA.
Majelis kasasi menguatkan putusan PN Jaksel yang menyatakan PKS harus membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri. PKE tidak diam. PK dilayangkan. Apa kata MA?
"Kabul," demikian bunyi putusan PK, yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (14/12/2020).
Putusan itu diketok oleh ketua majelis PK hakim agung Sunarto. Sehari-hari Sunarto juga Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial. Adapun anggota majelis adalah hakim agung Ibrahim dan I Gusti Agung Sumanatha. Untuk panitera pengganti adalah Muhammad Firman Akbar.
"Pada pokoknya amar Kabul sepanjang mengenai menghilangkan kerugian Immaterial. Selebihnya sama dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1876 K/Pdt/2018 juncto Putusan PT DKI Nomor 539/PDT/2017/PT DKI juncto Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi terpisah.