Round-Up

Ancaman Pigai ke Sri Sultan hingga Luhut Usai Dugaan Rasis Dipolisikan

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 06 Okt 2021 05:17 WIB
Natalius Pigai (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan rasisme. Usai dilaporkan, Pigai mengancam bakal mempolisikan beberapa tokoh yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono X, hingga Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Pigai dilaporkan oleh organisasi BaraNusa. BaraNusa anggap cuitan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo adalah rasis.

Laporan polisi (LP) kepada Pigai, terdaftar dalam nomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu dibuat pada 4 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Perwira Siaga 1 Ipda Irwan atas nama Kepala Subbagian Penerimaan Laporan.

Dalam LP itu, Natalius Pigai diduga melakukan tindak pidana penghinaan/ujaran kebencian/hate speech (melalui media elektronik) dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf (b) ayat (1) UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Terlapor dalam LP ini ialah pemilik akun atau pengelola akun Twitter atas nama @NataliusPigai2.

"Alasan kita sudah jelas. Natalius Pigai itu sudah sering terpeleset dan rasis. Apalagi sekarang lebih tajam lagi. Melakukan fitnah keji terhadap Presiden Jokowi. Hal itu menurut kita sudah tidak bisa lagi dibiarkan," kata Ketua Umum BaraNusa Adi Kurniawan saat dimintai konfirmasi, Senin (4/10/2021).

Cuitan Pigai yang dianggap rasis. Simak di halaman selanjutnya.

Tonton Video: Polda Metro Minta BaraNusa Lapor Mabes soal Cuitan Natalius Pigai






(aik/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork