Kadis SDA DKI soal Siapkan Regulasi Air Tanah: Batasi, Belum Pelarangan

Kadis SDA DKI soal Siapkan Regulasi Air Tanah: Batasi, Belum Pelarangan

Kadek Melda L - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 20:53 WIB
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bina Marga Jakarta Yusmada Faizal saat groundbreaking pembangunan simpang susun Semanggi di Jakarta, Jumat (8/4/2016).
Yusmada Faizal (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian penggunaan air tanah. Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal regulasi yang sedang disiapkan untuk membatasi penggunaan air tanah, belum untuk melarang.

"Jadi kita akan menuju, membatasi penggunaan air tanah, belum melakukan istilahnya pelarangan," kata Yusmada saat rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10/2021).

Yusmada menjelaskan sumber air baku perpipaan di Jakarta masih sedikit. Dia menilai pelarangan penggunaan air tanah di Jakarta saat ini belum pantas karena pengadaan air perpipaan di Jakarta baru mencapai 64 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sumber air baku di Jakarta ini baru jati luhur pertama yang kapasitasnya baru berapa itu, dan sumber air baku kedua itu adalah air tanah," ujarnya.

"Dan coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu, tapi air pipanya belum ada kan begitu," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Yusmada menyampaikan pihaknya sudah melakukan sejumlah cara untuk menekan penggunaan air tanah di Jakarta. Salah satunya dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan air tanah komersial.

"Makanya sudah diatur di Perda 10 Tahun 1998 itu memulai melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah. Itu kan dalam kerangka kita mengontrol air tanah terutama air tanah dalam yang komersial," ucapnya.

"Mekanisme pajak air tanah itu dalam rangka berapa debit yang diambil di sana itu kan harus ada hitung-hitungannya melalui perizinan PTSP dan rekomendasinya oleh Balai konservasi air tanah ya," lanjutnya.

Lihat juga video 'DLH DKI soal Paracetamol di Teluk Jakarta: Itu Kondisi 3 Tahun Lalu':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih lanjut Yusmada mengatakan pihaknya sedang membuat regulasi untuk membahas pengendalian penggunaan air tanah. Nantinya, regulasi itu akan diterapkan untuk wilayah yang sudah dialiri air perpipaan.

"Sekarang ini kita lagi bahas zona bebas air tanah sedang disiapkan (regulasi) untuk area-area yang sudah dilayani perpipaan nah di mana itu nanti kita perlu ada kajian. Area-area yang sudah dilayani perpipaan sudah cukup wajib kita melakukan pelarangan air tanah," imbuhnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan pemerintah pusat telah mengimbau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan air minum baku untuk masyarakat. Warga DKI Jakarta bakal dilarang menggunakan air tanah.

Saat ini sudah ada pembahasan terkait hal tersebut. Nantinya ada beberapa sumber air yang bisa digunakan misalnya dari Jatiluhur, Serpong, sampai Juanda.

"Hal ini karena Jakarta tidak punya sumber air baku, makanya masyarakatnya masih pakai air tanah," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian PUPR, Senin (4/10).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads