Pemprov DKI Jakarta pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian penggunaan air tanah. Kepala Dinas (Kadis) Sumber Daya Air (SDA) DKI Yusmada Faizal regulasi yang sedang disiapkan untuk membatasi penggunaan air tanah, belum untuk melarang.
"Jadi kita akan menuju, membatasi penggunaan air tanah, belum melakukan istilahnya pelarangan," kata Yusmada saat rapat dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/10/2021).
Yusmada menjelaskan sumber air baku perpipaan di Jakarta masih sedikit. Dia menilai pelarangan penggunaan air tanah di Jakarta saat ini belum pantas karena pengadaan air perpipaan di Jakarta baru mencapai 64 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sumber air baku di Jakarta ini baru jati luhur pertama yang kapasitasnya baru berapa itu, dan sumber air baku kedua itu adalah air tanah," ujarnya.
"Dan coverage pengadaan air pipa kita baru 64 persen, kan tidak pantaslah kalau kita melarang air tanah itu, tapi air pipanya belum ada kan begitu," lanjutnya.
Yusmada menyampaikan pihaknya sudah melakukan sejumlah cara untuk menekan penggunaan air tanah di Jakarta. Salah satunya dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan air tanah komersial.
"Makanya sudah diatur di Perda 10 Tahun 1998 itu memulai melakukan pengendalian air tanah dengan mekanisme pajak air tanah. Itu kan dalam kerangka kita mengontrol air tanah terutama air tanah dalam yang komersial," ucapnya.
"Mekanisme pajak air tanah itu dalam rangka berapa debit yang diambil di sana itu kan harus ada hitung-hitungannya melalui perizinan PTSP dan rekomendasinya oleh Balai konservasi air tanah ya," lanjutnya.
Lihat juga video 'DLH DKI soal Paracetamol di Teluk Jakarta: Itu Kondisi 3 Tahun Lalu':
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.