Pemprov DKI Siapkan Regulasi Pengendalian Penggunaan Air Tanah

Pemprov DKI Siapkan Regulasi Pengendalian Penggunaan Air Tanah

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 19:46 WIB
Saat ini para pakar Lingkungan Hidup Dunia memprediksi pulau Jawa dan Sumatera sedang diterpa isu akan tenggelam secara perlahan pada tahun 2030. Penyebabnya adalah karena pemanasan global, naiknya permukaan air laut dan penggunaan air tanah yang berlebihan.
Ilustrasi penggunaan air (Foto: Andrew Gal/NurPhoto via Getty Images)
Jakarta -

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Yusmada Faizal mengatakan pihaknya sedang menyiapkan regulasi terkait pengendalian penggunaan air tanah. Dia menyebut regulasi akan dibuat setelah perpipaan air di Jakarta sudah merata.

"Per saat ini sumber air baku Jakarta itu baru yang Tarum Barat yang layanan PAM itu dua mitra kita itu. Dan sumber air baku masyarakat itu adalah air tanah, daerah-daerah yang belum dilayani perpipaan. Nah itu poinnya itu, kita akan mencukupkan air perpipaan itu. Kapan itu baru kita 2024 rencana," kata Yusmada kepada wartawan di gedung DPRD, Jakarta, Selasa (5/10/2021).

"Ketika air perpipaan itu cukup, maka dibikin lah regulasi untuk mengendalikan air tanah itu, bahkan sampai mungkin ada yang dilarang," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penggunaan air perpipaan di Jakarta merupakan hal yang wajar. Sebab, penggunaan air tanah, kata Yusmada, membuat permukaan tanah di Jakarta semakin turun.

"Jadi jangan istilahnya tuh heboh bener. Itu sudah suatu wajar kan, karena penggunaan air tanah itulah yang cenderung membuat penurunan muka air tanah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Yusmada menyampaikan regulasi dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) itu sedang dibahas. Pembahasan dilakukan pada wilayah di Jakarta yang telah menggunakan air perpipaan.

"(Pergub kawasan bebas air) lagi dibahas, sedang dibahas ini untuk area-area yang sudah dilayani air perpipaan itu akan dibikin kebijakan, tidak lagi menyedot air tanah, sedang dirumuskan," ucapnya.

"Kalau udah dilayani air perpipaan jangan lagi nyedot air tanah, gitu kan poinnya. Kita rumuskan lah nanti istilahnya jangan istilah pelarangan," imbuhnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan pemerintah pusat telah mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan air minum baku untuk masyarakat. Warga DKI Jakarta bakal dilarang menggunakan air tanah.

Saat ini sudah ada pembahasan hal tersebut. Nantinya ada beberapa sumber air yang bisa digunakan, misalnya dari Jatiluhur, Serpong, sampai Juanda.

"Hal ini karena Jakarta tidak punya sumber air baku, makanya masyarakatnya masih pakai air tanah," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian PUPR, Senin (4/10).

Lihat juga video 'Divonis Bersalah soal Polusi Udara, Anies: Pemprov Ambil Tanggung Jawab':

[Gambas:Video 20detik]



(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads