Pesan Tegas Jaksa Agung ke Jajarannya: Jangan Korupsi-Pamer Kemewahan!

Pesan Tegas Jaksa Agung ke Jajarannya: Jangan Korupsi-Pamer Kemewahan!

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 20:25 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara terkait kasus Jiwasraya. Kasus itu pun kini tengah dalam tahap penyidikan dan diduga mengarah pada tindak pidana korupsi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pesan tegas kepada jajarannya agar tidak bermain-main dengan integritas. Burhanuddin meminta jajarannya serius melakukan pengawasan hingga penegakan disiplin bagi jajarannya.

"Jangan pernah main-main dengan integritas! Saya harapkan Kejaksaan yang kita cintai ini diisi dengan orang-orang yang berintegritas," kata Burhanuddin, melalui keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (5/10/2021).

Burhanuddin mengingatkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI 2020 lalu, yang menyampaikan bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia. Setiap tingkah laku dan sepak terjang jaksa dalam penegakan hukum akan menjadi tolok ukur wajah di mata dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepercayaan yang diberikan Presiden kepada kita ini, harus kita pertahankan dan jawab dengan integritas. Oleh karena itu, penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi," ujar Burhanuddin.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Pengawasan Kejaksaan RI Tahun 2021 secara virtual. Dalam sambutannya, Burhanuddin berharap upaya yang dilakukannya dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan sebagai upaya memulihkan dan menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).

ADVERTISEMENT

Burhanuddin menyebut pelaksanaan Rakernis Pengawasan juga sejalan dengan fungsi penanggung jawab kontrol dan monitor terhadap jajaran di semua bidang kejaksaan.

"Saya berharap pelaksanaan tugas pengawasan dipastikan bisa dijalankan secara efektif dan efisien. Saya yakin jika semua instrumen pengawasan bisa digerakkan secara efektif, maka insyaallah kinerja organisasi kita akan berjalan sesuai harapan kita semua," kata Burhanuddin.

Jangan 'Cari Untung' dari Kebijakan Penghentian Penuntutan

Selain itu, Burhanuddin meminta jajarannya menerapkan dengan adil kebijakan penghentian penuntutan. Dia menyadari kebijakan penghentian penuntutan rawan disalahgunakan.

"Salah satu kebijakan institusi yang rawan disalahgunakan adalah pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Tolong jaga dan terapkan keadilan restoratif ini secara sungguh-sungguh sesuai dengan maksud dan tujuannya," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menyebut kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum Kejaksaan yang diakui dan diapresiasi masyarakat. Penerapan keadilan restoratif itu, kata Burhanuddin, merupakan upaya kejaksaan dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan dari masyarakat kecil.

"Oleh karena itu, jangan cederai dan khianati kebijakan itu. Jangan coba-coba mengambil keuntungan finansial dari kebijakan keadilan restoratif," tegasnya.

Lihat juga video 'Jaksa Agung Kenang Sosok Sabam Sirait: Teladan Bagi Generasi Muda':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa Agung memastikan akan menindak tegas apabila ada pegawai Kejaksaan yang menyalahgunakan kebijakan keadilan restoratif ini untuk kepentingan atau keuntungan pribadi. Burhanuddin menyatakan, bila ada pihak yang mau coba-coba menguji ketegasannya, dipersilakan.

"Saya minta selain Bidang Tindak Pidana Umum yang melakukan monitoring dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan keadilan restoratif, Bidang Pengawasan juga mengambil peran aktif dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini," ujar Burhanuddin.

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan Bidang Pengawasan juga berperan dalam memonitor tingkat kepatuhan penyampaian e-LHKPN pegawai Kejaksaan. Berdasarkan data Tahun 2020, masih terdapat 11,44% (sebelas koma empat puluh empat persen) pegawai Kejaksaan yang belum melaporkan e-LHKPN.

"Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib," ujarnya.

Burhanuddin juga mengungkap tantangan bagi pengawasan yang perlu dievaluasi, misalnya masih tingginya angka tunggakan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat dan kurang cepatnya respon terhadap pelanggaran disiplin pegawai, serta belum optimalnya penyelesaian atas temuan-temuan BPK pada Laporan Keuangan Kejaksaan. Ia meminta penegakan disiplin internal dilakukan dengan respons cepat agar berdampak pada meningkatnya kepercayaan publik.

Burhanuddin mengatakan Bidang Pengawasan merupakan elemen vital sebagai early warning system (sistem peringatan atau deteksi dini untuk melihat potensi pelanggaran). Secara garis besar, terdapat 3 (tiga) unsur yang terkandung dari fungsi pengawasan yaitu Menjaga, sebagai unsur pencegahan; Membina, sebagai unsur perbaikan; Menghukum, sebagai unsur penjeraan.

"Unsur 3M tersebut harus menjadi landasan atau suatu asas bagaimana pengawasan bekerja. Cegah dahulu sebelum terjadinya perbuatan indisipliner agar institusi tetap terjaga marwahnya. Bina apabila pegawai yang melanggar masih dapat diperbaiki perilakunya. Dan hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," ungkapnya.

Soal jangan pamer kemewahan ada di halaman berikutnya.

Sementara itu, Jaksa Agung juga telah mengeluarkan petunjuk melalui Surat Nomor: R-95/A/SUJA/09/2021 yang memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk meneguhkan kembali komitmen integritas. Salah satu poin pentingya adalah untuk melakukan pengawasan melekat kepada seluruh jajarannya.

"Apabila ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, maka saya akan lakukan evaluasi atasannya hingga 2 tingkat ke atas sebagai bentuk pertanggungjawaban atasan atas kegagalannya membina anak buah," ungkapnya.

Adapun terhadap atasannya tersebut ajan ditanyai, apakah tidak menjalankan fungsi pengawasan secara benar. Apakah telah terjadi pembiaran bawahan melakukan pelanggaran atau justru ikut berperan dalam pelanggaran tersebut.

Jangan Pamer Kemewahan di Medsos

Kemudian Jaksa Agung Burhanuddin juga mengingatkan jajarannya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial, seperti menghindari posting-an terkait SARA. Serta tidak memamerkan hedonisme di media sosial.

"Seluruh pegawai wajib memperhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah," katanya.

"Tolong, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads