10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
11. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka dengan ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Tanggapan PDIP Samosir
PDIP Samosir memberikan jawaban atas gugatan empat orang anggota DPRD Samosir itu. PDIP menilai PN Balige tidak berwenang menangani perkara itu.
"Bahwa karena para penggugat terbukti secara sah dan meyakinkan belum pernah mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada Mahkamah Partai PDI Perjuangan, maka sangat beralasan dan berdasar hukum untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Balige untuk menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini," tutur kuasa hukum PDIP Samosir, BMS Situmorang.
Dia mengatakan empat empat anggota DPRD yang dipecat PDIP itu melakukan gugatan ke mahkamah partai.
"Bahwa untuk memenuhi persyaratan-persyaratan gugatan sebagaimana ditentukan dalam pasal 32 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 maka sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Balige, seharusnya para penggugat terlebih dahulu mengajukan surat permohonan penyelesaian perselisihan kepada mahkamah partai, dan bukan mengajukan surat permohonan pembatalan SK DPP tentang pemecatan," jelas Situmorang.
(haf/haf)