ASN-2 Anggota DPRD di Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja

ASN-2 Anggota DPRD di Kalbar Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 12:23 WIB
4 Tersangka korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema’at Eben Haezer, Sintang, Kalbar. (dok. Kejati Kalbar)
Empat tersangka korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema'at Eben Haezer, Sintang, Kalbar. (dok. Kejati Kalbar)
Sintang -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jema'at Eben Haezer. Mereka merupakan pengurus gereja, aparatur sipil negara (ASN), dan anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Dalam rilis resmi Kejati Kalbar yang dilansir detikcom, Selasa (5/10/2021), keempat tersangka masing-masing inisial JM, yang merupakan pengurus GPdI Jema'at Eben Haezer; SM, yang merupakan ASN Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang; TI, anggota DPRD Propinsi Kalimantan Barat; dan TM, anggota DPRD Kabupaten Sintang.

"Pada hari Senin, tanggal 4 Oktober 2021, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, setelah memeriksa para tersangka, melakukan penahanan terhadap para tersangka," tulis keterangan resmi Kejati Kalbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak mereka ditahan pada Senin (5/10).

Kasus korupsi ini bermula saat Pemkab Sintang pada 2018 menyalurkan dana hibah Rp 299 juta dari APBD 2018 untuk Pembangunan Gereja Pantekosta di Indonesia Jema'at Eben Heazer di Dusun Belungai, Desa Semuntai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

ADVERTISEMENT

Dari total dana hibah Rp 299 juta yang diberikan, para tersangka hanya menggunakan Rp 57 juta untuk pembangunan gereja.

"Akibat perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 241.681.750,00 (dua ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor SR-381/PW14/5/2021 tanggal 24 September 2021," jelas keterangan tertulis Kejati Kalbar.

Kini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads