Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR bakal melarang warga Jakarta menggunakan air tanah. Pemprov DKI tengah menyiapkan sejumlah persiapan.
"Kalau terkait dengan ini, kita kan memang koordinasi dengan PUPR untuk PAM harian, PAM Jatiluhur. Kita coba juga mengoptimalkan pemanfaatan air permukaan, air kali waduk kita. Jadi kita ada strategi untuk membuat pengolahan air bersih untuk pemanfaatan sebagai konsumsi. Kemudian kita meningkatkan kualitas dengan mencoba memasang IPAL pengolahan air limbahnya sebelum masuk ke kali-kali kita," ujar Sekretaris Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Dudi Gardesi kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dudi menerangkan soal penggunaan air tanah di Jakarta menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kementerian ESDM yang akan memberi rekomendasi boleh-tidaknya penggunaan air tanah di Ibu Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang memberikan rekomendasi digunakan atau tidak boleh digunakannya Kementerian ESDM. Sekarang ini modelnya seperti itu. Bilamana ada pengambilan tanah, yang mengeluarkan izin adalah Kementerian ESDM," paparnya.
Dudi menerangkan Dinas Cipta Karya DKI mulai tahun depan akan memasang pipa air limbah. Kapasitasnya untuk 100-200 permukiman.
"Kita dengan Kementerian PUPR juga, terutama Cipta Karya, jadi tahun depan akan dimulai pemasangan pipa air limbah untuk DKI, terutama yang zona satu dulu, dari 15 zona," jelasnya.
Dudi menyebut pemasangan pipa air bersih dilakukan secara bertahap, sehingga target selesai 2024 belum bisa dipastikan terealisasi.
Sebelumnya Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti mengatakan pemerintah pusat telah mengimbau kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan air minum baku untuk masyarakat. Warga DKI Jakarta bakal dilarang menggunakan air tanah.
Saat ini sudah ada pembahasan terkait hal tersebut. Nantinya ada beberapa sumber air yang bisa digunakan misalnya dari Jatiluhur, Serpong, sampai Juanda.
"Hal ini karena Jakarta tidak punya sumber air baku, makanya masyarakatnya masih pakai air tanah," kata dia dalam konferensi pers di kantor Kementerian PUPR, Senin (4/10).
(idn/tor)