KPK Lelang 10 Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Subang

KPK Lelang 10 Bidang Tanah dari Perkara Korupsi Eks Bupati Subang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 11:07 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK melelang 10 bidang tanah yang disita dari perkara korupsi mantan Bupati Subang Ojang Suhandi. Ojang diketahui terseret kasus gratifikasi dan telah divonis 8 tahun penjara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pelelangan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017. Pelelangan akan menggunakan metode closed bidding dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction).

"KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta akan melaksanakan putusan lelang atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelelangan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Oktober 2021, di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwakarta, Jalan Siliwangi Nomor 9, Purwakarta.

Batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB dengan bea lelang pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang. Adapun penawaran bisa melalui situs website https://www.lelang.go.id.

ADVERTISEMENT

Berikut 10 bidang tanah sitaan dari perkara Ojang Sohandi yang akan dilelang:

1. 2 bidang tanah, yaitu:

a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 MΒ² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai).

b. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 4.905 MΒ² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 35/2015 tanggal 19 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai).
Harga limit Rp612.799.000,00 dengan uang jaminan Rp 122.559.800,00

2. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.006-0113.0 luas 3.622 MΒ² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 83/2015 tanggal 6 Februari 2015. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 199.031.000,00 dengan uang jaminan Rp 39.806.200,00

3. Sebidang tanah persil Blok Putat Kohir NOP : 005.003-0190.0 luas 1.692 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 385/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 94.782.000,00 dengan uang jaminan Rp 18.956.400,00.

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

4. 2 bidang tanah yaitu:

a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.003-0187.0 seluas 1.802 m2 di Desa/Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tersebut dalam Akta Jual Beli No. 386/2014 tanggal 18 Desember 2014.

b. Sebidang Tanah berlokasi di Blok Putat Agung Desa Mekar Jaya Kec. Compreng, atas nama: ETI SUHETI dengan luas 1.521 M2.
Harga limit Rp 182.601.000,00 dengan uang jaminan Rp 36.520.200,00

5. Sebidang tanah persil Blok Putat Agung Kohir NOP : 005.003-0105.0 luas 3.530 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 387/2014 tanggal 18 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 193.975.000,00 dengan uang jaminan Rp 38.795.000,00.

6. 2 bidang tanah yaitu:

a. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0152.0 luas 3.438 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 399/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai).

b. Sebidang tanah persil Blok Bungur Kohir NOP : 005.003-0159.0 luas 3.420 m2 di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB No. 400/2014 tanggal 29 Desember 2014. (AJB asli tidak dikuasai).
Harga limit Rp 360.819.000,00 dengan uang jaminan Rp 72.163.800,00

7. Sebidang tanah Blok 011 Kohir/Nomor Obyek Pajak : 0205.0 luas 1.171 m2 di Desa Wanakerta, Kec. Purwadadi, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana AJB Nomor 225/2014 tanggal 21 April 2014. (AJB asli tidak dikuasai). Harga limit Rp 1.398.250.000,00 dengan uang jaminan Rp 279.650.000,00

Diketahui, terakhir KPK telah menetapkan Heri Tantan sebagai tersangka sejak Oktober 2019. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 16 April 2016.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka terdiri eks Bupati Subang Ojang Sohandi, unsur jaksa, hingga pejabat Dinas Kesehatan Pemkab Subang. Kelima tersangka itu kini sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Heri Tantan diduga bersama-sama Ojang Sohandi menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatannya. Total gratifikasi yang diduga diterima senilai Rp 9,64 miliar.

Dugaan gratifikasi Heri Tantan dan Ojang Sohandi itu diterima dari pungutan dalam pengangkatan calon pegawai negeri sipil daerah di Pemkab Subang pada 2014-2015. KPK menyebut Heri Tantan diduga mengumpulkan uang pungutan itu sejak April 2015.

KPK menduga sebagian dari uang yang diterima, digunakan untuk kepentingan Heri Tantan sendiri. Kemudian sebagai uang senilai Rp 1,65 miliar diberikan kepada Ojang Sohandi.

Halaman 2 dari 3
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads