Bareskrim Tangkap Pengendali dan Pemodal 2 Pabrik Psikotropika di Yogya

Bareskrim Tangkap Pengendali dan Pemodal 2 Pabrik Psikotropika di Yogya

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 10:56 WIB
Pabrik obat keras ilegal di Bantul yang digerebek Bareskrim Polri, Selasa (28/9/2021).
Pabrik Obat Bantul Digrebek Bareskrim (Pradito Rida Pertana/detikcom)
Jakarta -

Polisi membongkar praktik produksi obat-obatan ilegal, khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berupa dua pabrik yang hasil produksinya bisa mencapai 420 juta butir dalam sebulan. Pemodal pabrik obat-obatan ilegal itu pun ditangkap.

"Kami berhasil menangkap pemodalnya. Pemodalnya tentu yang mendapat keuntungan besar. Inisial S alias C," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Brigjen Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Selain itu, Krisno menyampaikan pihaknya telah menangkap seorang DPO berinisial EY. EY diketahui berperan sebagai pengendali di pabrik tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menangkap DPO yang kami inisialkan dalam laporan tersebut adalah EY. Itu ditangkap hari Jumat secara simultan oleh tim kami sebagai pengendali yang berhubungan langsung dengan saudara Joko yang tersangka pemilik pabrik dan produsennya. Termasuk asistennya alias Oca gitu namanya," tuturnya.

Adapun Krisno menjelaskan obat-obatan yang diproduksi para tersangka tidak memiliki izin. Pasalnya, izin dari obat-obatan yang mereka produksi sudah ditarik BPOM pada 2015-2016.

ADVERTISEMENT

"Karena memang kelima jenis obat-obatan ini izin edarnya sudah ditarik oleh BPOM RI pada tahun 2015 dan 2016. Bagaimana peredarannya di Indonesia, itu yang kami tangkap bukan level pengguna. Jadi, kami menangkapnya adalah mulai agen atau pengepul, lalu kami menangkap juga distributor, lalu kami juga berhasil menangkap produsen, yakni saudara Joko dan kawan-kawan, 3 orang," papar Krisno.

"Dan pengepul bahan baku obat atau bahkan kimia obat. Lalu penghubung antara Joko dengan bos yang mengendalikan ini semua adalah saudara EY dan pengendalinya saudara S alias C. Dan total semua tersangka dari jaringan ini kami sudah menahan 17 orang tersangka," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi mengungkap praktik produksi obat-obatan ilegal, khususnya psikotropika di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hasilnya, polisi meringkus tiga orang tersangka yang mengelola dua pabrik dengan hasil produksi sebulan mencapai 420 juta butir.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari di Jakarta kemudian kita kembangkan di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan kemudian dikembangkan bahwa pabriknya di Yogyakarta," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto saat jumpa pers di salah satu pabrik psikotropika di Jalan IKIP PGRI No 158 Pedukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul, Senin (27/9).

Agus menjelaskan, dari pengungkapan tersebut, pihaknya mampu meringkus 10 tersangka. Sedangkan di Yogyakarta polisi meringkus tiga orang tersangka yang bertugas mengelola dua pabrik obat ilegal.

Ketiga tersangka itu adalah JSR alias J (56), warga Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman; LSK alias DA (49), warga Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul; dan WZ (53), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Ketiganya mengelola dua pabrik yang memproduksi pil Hexymer, LL atau double L, dan Dextro Methorphan.

Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads