Polda DIY Ungkap Kasus Psikotropika di Yogya Meningkat Saat Pandemi

Polda DIY Ungkap Kasus Psikotropika di Yogya Meningkat Saat Pandemi

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 13:48 WIB
Polda DIY rilis kasus narkoba selama periode September-Oktober, Senin (2/11/2020).
Konferensi pers kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya di Polda DIY, Senin (2/11/2020). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom
Sleman -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap belasan tersangka kasus peredaran obat berbahaya selama periode September hingga Oktober 2020. Belasan tersangka itu terbagi dalam 14 kasus terpisah.

"Bulan September hingga Oktober telah melakukan penangkapan terhadap 16 tersangka dari 14 kasus. Ada tiga kasus yang menurut kami cukup besar," kata Diresnarkoba Polda DIY Kombes Ary Satriyan saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kabupaten Sleman, Senin (2/11/2020).

"Untuk jenis narkotika berkurang, psikotoprika dan obat berbahaya meningkat saat pandemi. Biasanya untuk narkotika tidak terjangkau, ini (psikotropika dan obat berbahaya) harganya lebih murah," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ary menjelaskan total ada puluhan ribu butir psikotropika dan obat terlarang yang disita. Rinciannya, 20.000 butir pil berwarna putih berlogo Y, 30.710 butir pil trihexypenedyl, 45 pil alprazolam, 50 butir pil tramadol HCL, 20 pil rivotril clonazepam dan 30 pil kombinasi hijau kuning.

"Beberapa bulan ini paling banyak psikotoprika dan obat-obatan berbahaya. Selama September-Oktober kami amankan kurang lebih ada 50.710 butir pil trihexypenedyl," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sebanyak tiga tersangka yang memiliki kasus besar yaitu SAP (29) warga Gamping, NS (31) warga Mlati, dan TPN (23) warga Gedongtengen. Dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus berbeda.

"SAP ini punya puluhan ribu pil, TPN juga puluhan ribu pil dan NS ribuan pil. Ada dua residivis tapi dalam kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan penganiayaan," jelasnya.

Ary menjelaskan para pelaku mendapat barang terlarang itu melalui online. Polisi saat ini masih mengejar orang yang diduga pemasok.

"Memang untuk tersangka SAP mendapat barang dari IR yang sekarang masih DPO (daftar pencarian orang). kemudian NS mendapat barang melalui online 5 ribu seharga Rp 2 juta rencana digunakan sendiri dan dijual. TPN mendapatkan barang dari AP yang masih DPO," ungkapnya.

Soal peredarannya, mereka menyasar pemakai yang masih berusia pelajar. Mereka menjual dalam paket kecil berisi 10 butir.

"Rata-rata dijual per 10 butir seharga Rp 25-30 ribu rata-rata dijual pada kalangan pelajar anak SMP, SMA atau putus sekolah," terangnya.

Lebih lanjut, para tersangka dikenakan pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads