Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti menilai tak ada aturan yang dilanggar terkait rencana perekrutan ini.
"Secara umum, tidak ada aturan yang dilanggar dengan langkah Kapolri ini," kata Ray kepada wartawan, Senin (4/10).
Novel Baswedan dkk dinilai telah berjasa dan menyumbangkan banyak tenaga dan pikiran dalam hal pemberantasan korupsi. Selain itu TWK juga dinilai tidak menutup peluang Novel Baswedan dkk untuk bekerja di instansi pemerintah manapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana bisa negara kita memperlakukan orang yang jelas-jelas telah menyumbangkan banyak tenaga, pikiran, bahkan ancaman jiwanya dihukum sedemikian rupa oleh negara sendiri. Benar-benar tidak masuk akal," imbuhnya.
Dengan rencana perekrutan ini, Kapolri justru dinilai telah menyelamatkan martabat Novel Baswedan dkk. Serta sebagai upaya untuk menghilangkan stigma yang terlanjur disematkan kepada mereka sebagai orang yang tidak memiliki wawsaan kebangsaan.
"Dengan cara baca seperti ini, maka Kapolri bukan saja tidak melanggar ketentuan apapun, malah sebaliknya menyelamatkan harkat dan martabat warga negara yang telah berjasa menyelamatkan uang negara dan memenjarakan para penjahat negara," pungkas Ray.
"Satu stigma yang bukan saja menyebabkan mereka harus dikeluarkan dari KPK, tapi sekaligus hal ini menjadi "hukuman" yang akan mereka tanggung seumur hidup mereka," demikian Ray.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.
"Kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).
Sigit menuturkan, usulan ini pun sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat balasan dikirim oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) pada 27 September 2021.
"Prinsipnya, beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," imbuhnya.
Dalam surat tersebut, Jokowi memberikan petunjuk untuk Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini proses mekanisme perekrutan masih dibahas bersama.
Simak Video: Polri Temui Eks Pegawai KPK, Bahas Regulasi Perekrutan Jadi ASN