Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Banten. Mereka menyampaikan aspirasi terkait hari jadi Provinsi Banten ke-21.
Demo itu digelar di Jl Syekh Nawawi Al Bantani Palima Kota Serang. Polisi mengimbau seluruh mahasiswa yang melakukan unjuk rasa untuk tertib dan damai.
"Silakan menyampaikan aspirasi secara tertib. Kami imbau unjuk rasa jangan menjurus ke tindakan anarki, unjuk rasa diatur dengan baik dan aman," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Senin (4/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun saat diimbau, massa aksi sudah tidak menaati protokol Kesehatan. Polda Banten masih terus mengimbau mereka menggunakan masker dan tertib prokes.
"Kami mengajak untuk massa unjuk rasa menerapkan protokol kesehatan dan meninggalkan tempat aksi karena kondisi PPKM Kota Serang Level 3 tidak diperbolehkan berkerumun," ujar Shinto.
![]() |
Dia menjelaskan Polda Banten akan menindak tegas jika massa aksi tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam penyampaian aspirasi di ruang publik serta melakukan kerumunan.
Diketahui, pelanggar aturan pada masa PPKM ini bisa dijerat sanksi pidana hingga denda karena dianggap menghalangi penanggulangan wabah.
Lihat juga video 'Baku Pukul di Demo Tolak Pembangunan Videotron di Majene':