Terungkap Kode Jempol di WA M Syahrial-Robin soal Perkara Tanjungbalai

Terungkap Kode Jempol di WA M Syahrial-Robin soal Perkara Tanjungbalai

Zunita Putri - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 15:55 WIB
AKP Stepanus Robin Pattuju
AKP Stepanus Robin Pattuju (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Jaksa mengungkapkan kode 'jempol' dalam percakapan via aplikasi pesan singkat WhatsApp antara Walkot Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, dan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Kode jempol itu diduga terkait dengan pengurusan perkara M Syahrial di KPK.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Yusmada yang dibacakan jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/10/2021). BAP itu dibenarkan oleh Yusmada.

"BAP: bahwa di lain waktu M Syahrial bercerita juga, di hadapan saya dan di hadapan pejabat Pemko lainnya, bahwa tepatnya setelah pengiriman uang kepada Robin. Bahwa bertempat di KPK terdakwa mengirimkan WA ke M Syahrial yang isi WA-nya adalah emoticon 'jempol' yang diartikan oleh M Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan," ucap jaksa dan diamini oleh Yusmada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Robin Pinjam Mobil Dinas Pemkot Tanjungbalai

Selain itu, Yusmada mengatakan AKP Robin pernah meminjam mobil dinas Pemkot Tanjungbalai hampir satu bulan. Mobil dinas itu milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Tanjungbalai.

"Ada waktu itu (Robin pinjam) mobil Kadis Perkim. (Dipinjam) hampir sebulan, mobilnya Toyota Innova Reborn warna hitam, itu mobil dinas," kata Yusmada.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, AKP Robin disebut mendapat privilege dari Syahrial, yakni Robin pernah meminjam mobil dinas milik Pemkot Tanjungbalai merek Toyota Kijang Innova tahun 2017 dengan pelat nomor BK-1216-Q. Peminjaman mobil itu dilakukan sejak 22 Desember 2020 hingga 13 April 2021.

Jaksa juga menyebut AKP Robin memberikan informasi kedatangan penyidik KPK di Tanjungbalai ke Syahrial. Hal itu bertentangan dengan pekerjaan Robin selaku penyidik KPK.

Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu, jika ditotal setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

(zap/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads