Sekda nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada, mengatakan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin meminta uang Rp 1,4 miliar ke M Syahrial yang saat itu menjabat Walkot Tanjungbalai. Uang itu digunakan untuk mengamankan perkara kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Hal itu disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/10/2021). Yusmada adalah tersangka KPK. Dia ditahan terkait kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai karena memberi suap ke Syahrial atas terpilihnya dia jadi Sekda.
Yusmada awalnya mengatakan seminggu setelah dia dilantik menjadi Sekda Tanjungbalai dia dipanggil KPK bersama Syahrial. Kemudian selang 2 tahun setelah kasus yang ditangani KPK itu terus bergulir, dia mengatakan mendapat informasi dari Syahrial kalau kasusnya naik ke penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian setelah 2 tahun atau setahun setengah lebih, Bapak Wali Kota menyampaikan kepada saya bahwa kasus kita yang pernah dipanggil KPK mau ditingkatkan ke penyidikan. (Kata Wali kota) 'tapi nggak ada masalah ada nanti ada orang yang membantu' supaya kasus ini tidak berlanjut," kata Yusmada saat bersaksi dalam sidang AKP Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (4/10/2021).
Yusmada mengatakan saat itu Syahrial awalnya tidak memberitahunya siapa sosok yang membantunya ini. Namun lama-lama Syahrial mengungkapkan sosok itu yakni AKP Robin.
Yusmada menyebut Syahrial mengenal Robin karena dikenalkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudddin. Syahrial pertama kali bertemu di rumah dinas Azis.
"Kebetulan waktu itu Pak Syahrial ketemu (Robin) di rumah Pak Azis. Waktu itu Pak wali bilang ketemu Pak Azis, kemudian Pak Azis memperkenalkan Saudara Robin," ungkap Yusmada.
Simak video 'Walkot Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun Bui':