Bahan Peledak di Eks Markas FPI
Eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat, pun digeledah Densus 88 buntut ditangkapnya Munarman. Saat penggeledahan tersebut, Densus 88 menemukan atribut ormas terlarang, dokumen, dan bahan peledak triacetone triperoxide (TATP).
Berdasarkan jurnal Science Direct, TATP disebut juga sebagai Mother of Satan. TATP jadi salah satu bahan peledak yang paling umum digunakan oleh kelompok teroris dan kriminal. Bahan kimia itu mudah disintesis dengan reagen yang dijual bebas. Selain itu, sulit untuk dideteksi karena tidak mengandung nitrogen.
Bahan-bahan ini juga sering ditemukan jadi barang bukti tindak pidana terorisme. Salah satunya saat penggeledahan jaringan JAD di Bekasi pada Mei 2019, dan merupakan bahan bom gereja di Surabaya pada 2018.
"Dan ada beberapa botol plastik yang berisi TATP. Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak, yang mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu. Ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Disangkakan UU Tindak Pidana Terorisme
Saat ditangkap, Munarman disangkakan dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasai 7, Pasal 8, dan seterusnya.
Pasal 15 UU Nomor 5 Tahun 2018 berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan seterusnya.
(mae/fjp)