DLH DKI: Kandungan Paracetamol di Teluk Jakarta Data Tahun 2017-2018

DLH DKI: Kandungan Paracetamol di Teluk Jakarta Data Tahun 2017-2018

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 04 Okt 2021 12:02 WIB
Peneliti itu terdiri dari Wulan Koagouw, Zainal Arifin, George WJ Olivier, dan Corina Ciocan menemukan konsentrasi tinggi paracetamol di Angke, yaitu 610 nanogram per liter, dan Ancol 420 ng/L, keduanya di Teluk Jakarta.
Momen DLH Ambil Sampel Air Tercemar Paracetamol di Teluk Jakarta. (Foto: Dok. DLH DKI Jakarta)
Jakarta -

Temuan peneliti menunjukkan air laut di sejumlah titik Teluk Jakarta terkontaminasi paracetamol. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebut penelitian yang dilakukan itu mengambil sampel di tahun 2017.

"Pengambilan sampel pada riset tersebut dilakukan 2017-2018 oleh peneliti LIPI," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan melalui keterangan tertulis, Senin (4/10/2021).

Yogi menyampaikan DLH DKI Jakarta sudah megambil sampel air laut di dua lokasi tersebut pada Sabtu (2/10). Yogi menerangkan pengambilan sampel untuk memastikan apakah pencemaran air laut tersebut masih terjadi sampai saat ini atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengambilan sampel dilakukan untuk mengetahui apakah pencemaran masih berlangsung, mengindentifikasi sumber pencemarannya, sehingga akan ada langkah yang diambil untuk menghentikan pencemaran tersebut," ujarnya.

Yogi menjelaskan sampel air laut yang diambil itu dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk diuji laboratorium. Proses uji laboratorium berlangsung selama 14 hari.

ADVERTISEMENT

"Analisanya 14 hari," ucapnya.

Meski itu data lama, DLH DKI berkomitmen mendalami dan menelusuri sumber pencemaran Paracetamol yang disampaikan dalam sebuah studi tersebut. Pihaknya akan mengambil sejumlah langkah usai hasil uji lab sampel air selesai.

"Tapi kami berkomitmen untuk mendalami dan menelusuri sumber pencemarnya dan mengambil langkah untuk menghentikan pencemaran tersebut," imbuhnya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan pemantauan kualitas air laut secara rutin minimal per enam bulan sekali, berdasarkan 38 parameter yang baku mutunya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meski demikian, parameter kontaminan jenis Paracetamol tidak diatur secara spesifik di beleid tersebut.

Seperti diketahui, penelitian yang dimuat dalam jurnal Science Direct, Agustus 2021, menganalisis sampel yang dikumpulkan di empat lokasi Teluk Jakarta, dan satu lainnya di pantai utara Jawa Tengah.

Adapun para peneliti berasal dari School of Pharmacy and Biomolecular Sciences, University of Brighton, Lewes Road, Brighton, United Kingdom Centre for Aquatic Environments, University of Brighton, Lewes Road, Brighton, United Kingdom, dan Research Center for Oceanography, Indonesian Institute of Sciences (LIPI/BRIN).

Mereka adalah Wulan Koagouw, Zainal Arifin, George WJ Olivier, dan Corina Ciocan. Mereka menemukan konsentrasi tinggi paracetamol di Angke, yaitu 610 nanogram per liter, dan Ancol 420 ng/L, keduanya di Teluk Jakarta.

"Di sini kami mendeteksi paracetamol di dua lokasi di Teluk Jakarta: Angke dan Ancol. Sepengetahuan kami, tingkat paracetamol dilaporkan di sini (610 ng/L terdeteksi di Angke) adalah salah satu konsentrasi tertinggi," ungkap para peneliti dalam studi ini seperti dikutip detikcom, Jumat (1/10).

"Di Ancol, kami mendeteksi konsentrasi paracetamol 420 ng/L. Konsentrasi yang dilaporkan pada kedua situs ini tinggi dibandingkan dengan data lain yang dilaporkan," lanjutnya.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads