Operasi Patuh Jaya 2021 yang digelar selama 2 pekan telah berakhir. Selama pelaksanaan operasi, Polda Metro Jaya menindak 44.003 pelanggaran lalu lintas.
Dari 44.003 pelanggaran tersebut, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya menyita 24.262 lembar surat izin mengemudi (SIM) dan 19.360 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK). Selain itu, polisi menyita 109 unit motor.
"Pelanggaran didominasi oleh pekerja karyawan sebanyak 26.153, pelajar atau mahasiswa mencapai 10.268, dan sopir angkutan 4.647," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dua pekan operasi berlangsung, kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran hingga mencapai 32.554 kendaraan. Sementara kendaraan mobil pribadi dan angkutan umum tercatat masing-masing ada 6.765 dan 4.684 pelanggaran.
Argo menambahkan dari jenis pelanggaran, aturan melawan arus yang paling banyak dilanggar warga. Tercatat ada 8.028 pelanggaran tersebut selama Operasi Patuh Jaya 2021.
Jenis pelanggaran kedua yang juga banyak dilanggar masyarakat adalah aturan rambu larang parkir. Argo menyebut ada 6.255 pelanggaran tersebut selama dua pekan terakhir.
Polisi pun turut menindak ribuan knalpot bising serta ratusan kendaraan yang menggunakan rotator. Dua jenis pelanggaran itu diketahui menjadi prioritas dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021.
"Knalpot tidak standar ada 3.595 dan rotator ada 144 serta pelat nomor yang tidak sesuai ada 806 pelanggaran," ujar Argo.
"Lalu pelanggaran di jalur busway ada 1.983, ganjil-genap 58, pelanggaran helm 4.823, dan pelanggaran lainnya mencapai 22.856," tambahnya.
Operasi Patuh Jaya 2021 diketahui telah berlangsung selama dua pekan terakhir. Operasi lalu lintas itu dimulai 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Simak Video: Operasi Patuh Jaya Digelar, Knalpot Bising-Balap Liar Bakal Ditindak
(ygs/mea)