Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta memvonis bersalah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan pemerintah DKI Jakarta terkait masalah polusi udara Ibu Kota. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mengapresiasi keputusan Pemerintah DKI Jakarta yang dinilai berbesar hati menerima keputusan tersebut.
"Di tengah realitas krisis perubahan iklim yang kian tak terkendali, Kita mengharapkan komitmen yang tinggi dari pemerintah untuk menerima setiap keluhan dan kritik warga bangsa pada isu lingkungan hidup seperti yang ditunjukkan oleh Gubernur Anies Baswedan," kata Sultan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/10/2021).
Menurut Sultan, saat ini pemerintah baik pusat maupun daerah belum maksimal dalam menangani kualitas lingkungan hidup. Padahal, lanjutnya, ancaman pemanasan global terus mengancam dan secara pasti merenggut hak hidup masyarakat secara masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu, Kekeringan terjadi di banyak wilayah dan di saat yang sama bencana banjir justru melanda beberapa daerah. Anomali iklim yang demikian kontras dan ekstrem ini harus menjadi atensi serius kita bersama, terutama bagi pemerintah daerah," sebut Sultan.
Sultan menekankan partisipasi dan keterlibatan pemerintah daerah dalam proses pemulihan lingkungan hidup akan signifikan mengendalikan laju pemanasan global dan perubahan iklim. Ia menguraikan semuanya bisa dimulai dengan political will melalui kebijakan pemerintah daerah yang responsif dan transformatif pada isu lingkungan hidup.
"Kita masih memiliki peluang untuk memastikan masa depan bumi Indonesia tetap lestari dan nyaman bagi kehidupan. Dan pilihan itu ada pada para pembuat kebijakan dan pengguna anggaran. Pemerintah jangan justru menjadi perintang bagi agenda pengendalian perubahan iklim dan pembangunan berkelanjutan," tegasnya.
"Saya rasa apa yang dilakukan oleh Pak Anies penting untuk dijadikan rujukan bagi seluruh kepala daerah se-Indonesia. Beliau mengakui kesalahan dan menindaklanjutinya dengan pendekatan kebijakan yang menurut kami sangat restorative," imbuhnya.
Selain memuji sikap patuh Anies, Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyoroti dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta yang menerima gugatan masyarakat sipil yang peduli terhadap lingkungan hidup dan tegas memvonis bersalah kepada pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pada 16 September lalu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan Pemprov DKI Jakarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik. Anies menyebut Pemprov DKI sudah melakukan sejumlah hal untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta, salah satunya adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019.
Salah satu poin dalam Ingub Nomor 66/2019 angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi dilarang beroperasi di jalan, selain itu turut diatur penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada 2020, sesuai amar putusan Majelis Hakim poin 1A.
(fhs/ega)