Korupsi Hotel Hilton, Ali Mazi Diperiksa Minggu Depan
Kamis, 13 Apr 2006 09:03 WIB
Jakarta -
Setelah menerima surat izin pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, tim penyidik Timtas Tipikor akan segera memeriksanya sebagai tersangka minggu depan. "Pemeriksaan tergantung jadwal penyidik, maunya sih minggu depan sudah dipanggil," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji melalui telepon, Jakarta, Kamis (13/4/2006).Ali Mazi merupakan salah satu tersangka yang telah ditetapkan tim penyidik sejak 6 Februari. Surat izin pemeriksaannya, menurut Hendarman baru diterimanya Rabu, 12 April sore. Hendarman baru dapat menyerahkan ke tim penyidik yang dipimpin oleh Daniel Tombe, Senin depan. "Timnya baru ke Bandung, tentunya baru bisa saya serahkan Senin," cetusnya.Seperti diketahui, mantan kuasa hukum PT Indobuldco ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 1,9 triliun.Selain Ali Mazi juga telah ditetapkan 3 tersangka lainnya. Mereka adalah Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta Robert J Lumempauw, Kepala BPN Jakarta Pusat Rony Kusuma Judistira, dan Direktur PT Indobuild Co Pontjo Nugro Susilo.
(fay/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































