Jangan Lagi Ada Salah Tilang Pengendara Angkut Sepeda di Mobil

Jangan Lagi Ada Salah Tilang Pengendara Angkut Sepeda di Mobil

Tim Detikcom - detikNews
Minggu, 03 Okt 2021 14:32 WIB
Jakarta -

Sebuah video viral memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang karena mengangkut sepeda di dalam di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Polda Metro memastikan membawa sepeda di dalam mobil diperbolehkan asal tak ganggu konsentrasi.


Viral di Medsos

Sebuah video viral memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang polisi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya, mobil tersebut mengangkut sepeda di dalam.

"Dengan Bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?

ADVERTISEMENT

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," katanya.

Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.


Dirlantas Polda Minta Maaf

Atas kejadian itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengakui anggotanya salah menerapkan pasal. Ia pun meminta maaf.

"Atas kejadian tersebut, kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Sambodo mengatakan ke depan pihaknya akan mengingatkan anggota terkait penerapan pasal dalam melakukan tilang. Sambodo juga memastikan anggota tersebut akan diberi sanksi.

"Akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. Dan akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," terang Sambodo.

Salah Terapkan Pasal

Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa anggota tersebut salah menerapkan pasal saat menilang. Yang mana anggota saat itu menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut "salah" dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," papar Sambodo.


Polisi Dipastikan Salah

Sebuah video viral memperlihatkan pengemudi mobil kena tilang polisi di Jl Perimeter, kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pasalnya, mobil tersebut mengangkut sepeda di dalam.

"Dengan bapak Rizki? Saya ini naik mobil di Jalan Perimeter Bandara. Jadi saya hari ini bawa sepeda nih katanya nggak boleh, nih sepedanya. Maaf ya temen-temen YouTuber, sorry nih saya bawa sepeda nih," ujar pengemudi mobil seperti dilihat di video viral, Kamis (30/9/2021).

Polisi bernama Rizki itu kemudian menjelaskan bahwa pengangkutan sepeda di mobil harus menggunakan alat khusus atau bracket. Perbincangan pengemudi mobil dan polisi berlangsung santai.

"Kalau mau bawa sepeda, harusnya dikasih alat yang di sini," ujar Rizki sambil menunjuk ke bagian bagasi belakang mobil.

"Karena kan ketentuan mobil ini untuk orang," lanjut Rizki.

Pengemudi mobil tersebut kemudian menanyakan pasal yang akan dikenakan kepadanya?

"Tentang daya angkut barang Pasal 307 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, lihat di Google yah," katanya.

Si pengemudi kemudian menjelaskan dirinya membawa sepeda untuk diperbaiki.

"Ya nggak apa-apa ditilang dulu ya, Pak, ya," kata polisi lagi.

Polda Metro: Bawa Sepeda dalam Mobil Boleh Asal Tak Ganggu Konsentrasi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sepeda diperbolehkan diangkut dalam mobil pribadi. Namun Sambodo mengingatkan agar seyogyanya pengangkutan sepeda itu nantinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi saat berkendara.

"Boleh asal tidak mengganggu konsentrasi mengemudi," ujar Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Hal ini diungkapkan Sambodo menanggapi viral polantas yang menilang pengemudi yang membawa sepeda di dalam kendaraan. Terkait hal itu, Sambodo menyebutkan bahwa polisi tersebut salah dalam menerapkan pasal terhadap si pengemudi.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur terkait dimensi angkutan pada kendaraan angkutan barang. Namun, dalam kasus ini, pengemudi menggunakan mobil penumpang.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.

Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur terkait dimensi angkutan pada kendaraan angkutan barang. Namun, dalam kasus ini, pengemudi menggunakan mobil penumpang.

Polisi Sebut Salah Pasal, Tilang Pengendara yang Bawa Sepeda ke Mobil Dianulir

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan anggotanya salah menerapkan pasal saat menilang pengemudi yang bawa sepeda di dalam mobil. Atas kesalahan itu, tilang terhadap pengemudi pun akan dianulir.

"Kalau memang salah pasal, tilang tersebut kita anulir," kata Kombes Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Sambodo menambahkan, pihaknya akan memanggil pengemudi tersebut. Selanjutnya, polisi akan menyerahkan barang bukti yang diamankan saat si pengemudi ditilang.

"Kita akan panggil yang bersangkutan, barang buktinya akan kita kembalikan," ujar Sambodo.

Ternyata, pasal yang disebut polisi bernama Rizki itu salah. Hal itu dinyatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Dapat kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo kepada wartawan.

Menurut Sambodo, seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU LLAJ, apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi si pengemudi.

Seperti apa bunyi pasal tersebut? Jika dilihat berdasarkan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 307 itu menjelaskan tentang pengemudi mobil melanggar apabila mengangkut barang melebihi daya tampung kendaraan. Sedangkan, Pasal 283 mengatur tentang penindakan kepada kendaraan berpelat hitam.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Polisi Penilang Pengendara Bawa Sepeda di Mobil Ditegur-Disanksi Disiplin

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menganulir sanksi tilang kepada pengendara mobil yang membawa sepeda di dalam mobil. Tilang dianulir lantaran polisi salah menerapkan pasal saat menindak pengendara mobil Toyota Avanza tersebut.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi terhadap polisi yang menilang pengendara mobil tersebut. Dua polisi tersebut diberi sanksi berupa sanksi teguran dan tindakan disiplin.

"Sanksinya berupa teguran dan tindakan disiplin. Tindakan disiplin ini kan kita marahin, kita (suruh) push up, suruh lari, itu kan tindakan disiplin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada detikcom, Sabtu (2/10/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menganulir sanksi tilang kepada pengendara mobil yang membawa sepeda di dalam mobil. Tilang dianulir lantaran polisi salah menerapkan pasal saat menindak pengendara mobil Toyota Avanza tersebut.

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberikan sanksi terhadap polisi yang menilang pengendara mobil tersebut. Dua polisi tersebut diberi sanksi berupa sanksi teguran dan tindakan disiplin.

"Sanksinya berupa teguran dan tindakan disiplin. Tindakan disiplin ini kan kita marahin, kita (suruh) push up, suruh lari, itu kan tindakan disiplin," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada detikcom, Sabtu (2/10/2021).


SIM Pengemudi Dikembalikan

Selain tilang yang sudah dianulir, polisi penilang tersebut juga secara pribadi sudah minta maaf kepada pengemudi yang bersangkutan. Polisi mengembalikan SIM yang disita saat ditilang kepada pengendara.

"Tilangnya sudah dianulir, (SIM) sudah dikembalikan kepada pemiliknya dan yang bersangkutan (polisi) secara pribadi sudah meminta maaf," jelas Argo.

Seperti diketahui, pengemudi mobil Toyota Avanza ditilang karena membawa sepeda di dalam kenderaannya saat melintas di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Namun ternyata polisi yang menilang pengemudi mobil itu salah menerapkan pasal tilang.

Halaman 6 dari 5
(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads