Lebih lanjut, Yusril menuturkan penguji AD/ART Demokrat bukahlah dirinya. Dia menegaskan kewenangan mengabulkan atau tidak judicial review terhadap AD/ART ada di tangan hakim MA.
"Saya hanya bertindak sebagai advokat yang membela kepentingan hukum pemberi kuasa. Dikabulkan atau ditolak permohonan JR ke MA, itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim. Lain halnya jika saya, yang ketua partai, yang memeriksa dan memutuskan JR AD/ART partai lain," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril menyebut posisinya sebagai pengacara perihal uji materi AD/ART Demokrat tidak menyalahi UU dan kode etik advokat. Menurut pengacara Jokowi-Ma'ruf di sengketa Pilpres 2019 itu, justru etika kepantasan Jimly yang seharusnya dipersoalkan.
"Apa yang saya lakukan juga tidak ada yang menyalahi UU Advokat dan Kode Etik Advokat, tetapi Prof Jimly mempersoalkannya dari sudut 'etika kepantasan'. Hal yang sama bisa juga dijadikan sandaran untuk mempersoalkan 'etika kepantasan' para hakim MK, termasuk Prof Jimly," pungkasnya.
detikcom sudah mencoba menghubungi Jimly perihal pernyataan Yusril. Namun belum ada tanggapan.
(zak/gbr)