Anggota DPRD Minta DKI Tutup Kopi Koboy Jika Terbukti Jual Miras Tanpa Izin

Anggota DPRD Minta DKI Tutup Kopi Koboy Jika Terbukti Jual Miras Tanpa Izin

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 03 Okt 2021 08:23 WIB
Kopi Koboy bantah langgar operasional di masa PPKM level 3
Foto: (Annisa Rizky/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas terhadap Kopi Koboy yang jual miras tanpa izin. Menurutnya, pencabutan izin usaha merupakan tindakan yang tepat.

"Saya pikir kalau jualan miras, tapi ternyata nggak ada izin, seharusnya ditutup oleh pengawas dinas terkait, Dinas Pariwisata," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinanga, saat dihubungi, Sabtu (2/10/2021).

Pandapotan pun meminta agar Dinas Pariwisata meningkatkan pengawasan. "Jangan sungkan-sungkan menutup untuk pengendalian, dan pelaksanaan tugasnya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz pun sependapat dengan Pandapotan. Menurutnya, pemerintah perlu memberi sanksi jika pelanggaran itu terbukti.

"Kalau bener seperti ini lebih baik cabut izinnya," kata Abdul Aziz saat dihubungi, Minggu (2/10).

ADVERTISEMENT

Menurut politikus PKS tersebut, persoalan izin peredaran miras tak bisa dianggap enteng. Pemerintah sudah memiliki aturan soal peredaran dan jual beli miras.

"Harus serius ditangani hal yang menyangkut miras ini," katanya.

Masyarakat pun diminta aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran peredaran miras. "Laporkan via aplikasi Jaki saja agar segera ditindak," katanya.

Sebelumnya, di Kopi Koboy, polisi menyita minuman beralkohol di kafe tersebut. Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Terus pelanggarannya jelas di kedai kopi di daerah Radio Dalam. Sebenernya mereka belum punya izin SIUP MB, tetapi sudah menjual minuman. Itu nggak boleh ya," jelas Mukti.

"Makanya minumannya kami bawa ke kantor, nanti kita periksa, kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa ada izin," sambungnya.

Pihak Kopi Koboi bantah tak ada izin jual miras. Simak di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Peta Sebaran 1.624 Kasus Covid-19 Per 1 Oktober: DKI Tertinggi':

[Gambas:Video 20detik]



Public Relations Kopi Koboy Faradiba Aprilia. Faradiba mengaku telah memiliki izin menjual minuman beralkohol.

"Nggak, itu kesalahpahaman saja. Sebenarnya itu kita sudah ada suratnya, syarat-izin kita sudah ada. Kita sudah ada surat izinnya, ada di Valley juga. Jadi cuma salah paham saja," kata Faradiba saat ditemui di lokasi, Sabtu (2/10/2021).

Faradiba mengakui polisi menyita minuman beralkohol dari Kopi Koboy saat razia Sabtu (2/10) dini hari.

"Lumayan banyak, ada 176 botol," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/lir)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads