Mahfud pun menjawab dari sisi hukum. Dia menilai gugatan terhadap AD/ART PD yang diajukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.
"Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud kemudian mengungkap alasan gugatan itu tak ada gunanya. Dia mengatakan judicial review (JR) hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada.
Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. Gugatan itu juga harusnya diajukan ke PTUN.
Menurut Mahfud, MA tidak bisa membatalkan AD/ART PD yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Mahfud mengatakan pertengkaran antara PD dan Yusril tak akan ada gunanya.
(lir/lir)