Eks Kader Minta Mahfud Tak Ikut Campur Masalah Demokrat: Tak Elok

Eks Kader Minta Mahfud Tak Ikut Campur Masalah Demokrat: Tak Elok

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 02 Okt 2021 19:22 WIB
Jakarta -

Mantan Ketua Partai Demokrat (PD) Ngawi, Muh Isnaini Widodo, merespons statement Menko Polhukam Mahfud Md terkait kisruh di lingkup internal PD. Dia meminta Mahfud untuk tidak mencampuri urusan internal mereka.

"Perlu saya sampaikan kepada rekan sekalian, saya bermohon khususnya kepada Prof Mahfud, ini adalah urusan internal kami," kata Isnaini saat konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (2/10/2021).

Eks kader PD yang menggandeng pengacara Yusril Ihza Mahendra itu menyayangkan apa yang disampaikan Mahfud terkait gugatan AD/ART PD ke Mahkamah Agung (MA). Dia menganggap statement yang disampaikan Mahfud terkait polemik internal PD saat live di Twitter tidak elok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam urusan ini, yang paham internal adalah saya dengan teman-teman. Prof Mahfud Md di luar Partai Demokrat, tidak elok kalau statement terlalu jauh terkait dengan Demokrat," ujarnya.

Lebih lanjut Isnaini mengatakan akan menghormati Mahfud Md bila mana statement yang disampaikan terkait kisruh internal PD dalam kapasitas sebagai negarawan. Dia mengaku kagum dengan sosok dan sepak terjang Mahfud Md.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi saya akan hormat, saya akan takzim manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan. Dengan sepak terjang beliau hari ini, Prof Mahfud Md luar biasa, saya salut kagum," imbuhnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md ditanya soal kisruh yang terjadi terkait Partai Demokrat (PD). Dia menilai gugatan empat mantan kader PD yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara tak ada gunanya.

Hal itu diutarakan Mahfud dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9). Mahfud awalnya ditanya soal kisruh sejumlah partai politik yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk kisruh terkait Partai Demokrat yang kini sedang panas-panasnya.

Mahfud pun menjawab dari sisi hukum. Dia menilai gugatan terhadap AD/ART PD yang diajukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

"Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud.

Mahfud kemudian mengungkap alasan gugatan itu tak ada gunanya. Dia mengatakan judicial review (JR) hanya berlaku ke depan dan tak mengubah keputusan yang telah ada.

Menurut Mahfud, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat periode 2020-2025. Gugatan itu juga harusnya diajukan ke PTUN.

Menurut Mahfud, MA tidak bisa membatalkan AD/ART PD yang telah disahkan oleh Menkumham Yasonna Laoly. Mahfud mengatakan pertengkaran antara PD dan Yusril tak akan ada gunanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads