KPK Klarifikasi Isu Pemecatan Sekuriti gegara Bendera HTI

ADVERTISEMENT

KPK Klarifikasi Isu Pemecatan Sekuriti gegara Bendera HTI

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Okt 2021 08:13 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK mengklarifikasi seorang mantan petugas satpam KPK yang membuat geger lantaran mengaku dipecat setelah membeberkan foto bendera yang disebutnya sebagai bendera Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI, organisasi masyarakat yang telah dibubarkan dan dilarang di Indonesia. Namun pengakuan mantan satpam tersebut dibantah oleh pihak KPK.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada 19 September 2019. Saat itu KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. Sedangkan pimpinan KPK saat ini, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron, baru dilantik pada Desember 2019.

Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, foto tersebut diambil di lantai 10 gedung Merah Putih KPK. Anehnya, lantai 10 gedung tersebut sebetulnya area terlarang untuk didokumentasikan. Bukan tanpa alasan, KPK melarang aktivitas dokumentasi lantaran di sanalah para jaksa KPK bekerja dan terdapat banyak berkas rahasia terkait dengan tugas para jaksa KPK.

Namun, dari foto yang tampak, ada bendera dengan latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam. Bendera itu diduga merupakan Al Liwa, yaitu bendera dengan tulisan 'tauhid' pada zaman Rasulullah SAW

Tak hanya itu, bendera serupa dengan latar belakang hitam dengan tulisan putih yang disebut dengan 'Ar-Rayah'. Bendera-bendera ini memang kerap diidentikkan dengan HTI meski sebenarnya berbeda.

KPK lantas buka suara. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut saat itu pihaknya langsung memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung terkait keberadaan foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja gedung KPK.

"Dalam peristiwa penyebaran foto bendera mirip HTI di salah satu ruang kerja gedung KPK Merah Putih pada September 2019, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/10/2021).

Setelah itu, Ali mengatakan pegawai tersebut memang sengaja menyebarkan hoaks ke pihak eksternal sehingga memperburuk citra KPK. Dengan itu, pegawai tersebut dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sesuai dengan pasalnya.

"Sehingga disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal. Hal tersebut kemudian menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK," kata Ali.

"Perbuatan-perbuatan ini termasuk kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK," tambahnya.

Dengan demikian, Ali menyebut pegawai itu juga melanggar Kode Etik KPK dalam Perkom Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK. Sementara itu, Ali mengatakan keberadaan bendera itu tak lantas membuktikan pegawai berafiliasi dengan organisasi tertentu.

"Sedangkan bagi pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan kelompok/organisasi terlarang, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya," ujarnya.

"Namun KPK mengingatkan seluruh insan Komisi, demi menjaga kerukunan umat beragama, insan KPK harus menghindari penggunaan atribut masing-masing agama di lingkungan kerja KPK kecuali yang dijadikan sarana ibadah," imbuhnya.

Simak di halaman berikutnya isi lengkap surat terbuka mantan satpam KPK yang viral.

Lihat juga Video: Catat! 7 Larangan Buat ASN Terkait HTI-FPI

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT