Ayu Thalia Dipolisikan Balik Anak Ahok, Pengacara: Buktikan Dulu Laporan Kami

Ayu Thalia Dipolisikan Balik Anak Ahok, Pengacara: Buktikan Dulu Laporan Kami

Nahda Rizki Utami - detikNews
Sabtu, 02 Okt 2021 07:15 WIB
Ayu Thalia bersama Pengacara sambangi Polsek Penjaringan
Foto: Ayu Thalia bersama Pengacara sambangi Polsek Penjaringan (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Pihak Ayu Thalia atau Thata Anma merespons soal laporan balik Nicholas Sean terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Pihak Ayu Thalia meminta agar pihak Nicholas Sean membuktikan terlebih dulu terkait laporan penganiayaan tersebut.

"Ya silakan aja, silakan aja. kalau permasalahan laporan kita melakukan adanya dugaan tindak pidana terhadap klien kami itu menjadi dasar laporan pencemaran nama baik, itu sudah saya rasa tidak akan diproses deh oleh kepolisian," kata Pengacara Ayu Thalia, Rudi Kabunang, kepada wartawan di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (1/10/2021).

Rudi pun mengaku heran dengan pihak Nicholas Sean yang menjadikan laporan Ayu Thalia soal dugaan penganiayaan sebagai dasar pelaporan balik ke polisi. Dia menyebut seharusnya pihak Nicholas Sean membuktikan terlebih dahulu laporan Ayu Thalia ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa perkara kita lapor terus itu menjadi dasar pencemaran nama baik, itu bagaimana, ya kan? Kalau semua proses orang melapor, terus terlapor melapor pelapor akibat adanya laporan polisi, hukum bagaimana bisa ditegakkan?" jelas dia.

Oleh karena itu, Rudi meminta agar polisi mengusut tuntas terlebih dahulu laporan kliennya sebelum memproses laporan Nicholas Sean soal pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

"Bukan nggak bakal diproses. Proses ini harus dibuktikkan dulu kebenarannya, harus sampai pada tahap akhir, bagaimana dikatakan pencemaran nama baik kalau orang melapor di kepolisian terus dikatakan pencemaran nama baik, terus bagaimana penegakan hukum, kan begitu?," ucapnya.

Meski begitu, Rudi Kabunang menilai polisi profesional dalam memproses laporan kliennya maupun laporan Nicholas Sean.

"Saya rasa polisi profesional deh, pasti profesional. demikianpun polres jakarta utara, pasti profesional lah. kalau menerima laporan. kalau menerima laporan oke. Tapi (laporan mana yang harus) proses siapa dulu?" lanjutnya.

Rudi menyebut sampai saat ini juga belum ada pemanggilan terhadap Ayu Thalia terkait laporan balik pihak Nicholas Sean. "Nggak ada lah, nggak ada, tapi kami sampai sekarang masih semua penyidikan masih profesional, masih on the track lah," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman beriikutnya.

Nicholas Sean Lapor Balik

Tuduhan penganiayaan terhadap Ayu Thalia itu dibantah oleh anak Ahok. Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

"Saya sudah buat laporan semalam di Polres Jakarta Utara," kata pengacara Nicholas Sean, Ahmad Ramzy, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/9).

"Dilaporkan atas pencemaran nama baik dan fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP," tambah Ramzy.

Nicholas Sean memilih melaporkan Ayu Thalia dan menempuh proses hukum terkait tuduhan penganiayaan yang dilakukannya. Sebelum laporan dibuat, pihak Nicholas Sean mengultimatum Ayu Thalia untuk meminta maaf dalam tempo 1x24 jam.

"Saya minta AT minta maaf karena fitnah saya dan keluarga saya. Jika dalam 24 jam nggak ada iktikad baik minta maaf, maka saya akan bawa hal ini ke ranah hukum," kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/8).

Sean juga siap membuktikan bahwa tuduhan Ayu Thalia tidak benar. Pengacara pun meminta polisi segera memeriksa Nicholas Sean untuk membuat terang benderang soal tuduhan itu.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads