Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan terhadap perusahaan asing. Uang tunai bertumpuk-tumpuk jadi barang bukti kasus tersebut.
Empat pelaku penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan (Korsel) menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 84,8 miliar.
Dalam kasus itu, polisi telah menyita barang bukti berupa yang hingga buku tabungan bang. Ada Rp 29 miliar, tiga unit ponsel, 90 buku tabungan dari berbagai bank. Selain itu, disita juga paspor para pelaku, hingga bukti transaksi penukaran mata uang asin.
Saat konferensi pers, selain empat pelaku, barang-barang bukti yang disita ditampilkan. Sehingga, duit tersebut disusun bertumpuk-tumpuk di lantai hingga ke meja.
Keempat tersangka itu berinisial CT, MTS, YH, dan SA alias FP. Mereka mengaku sudah beraksi sejak 2020.
Baca juga: Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M Ditangkap! |
Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini. Asep mengatakan pihaknya masih memburu satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut, yakni D, yang merupakan warga negara Nigeria.
"Ada (WNA yang terlibat). Ada satu sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," kata ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Polisi telah memeriksa delapan saksi dalam kasus penipuan ini. Asep mengatakan pihaknya masih memburu satu orang lagi yang diduga terlibat dalam penipuan tersebut, yakni D, yang merupakan warga negara Nigeria.
"Ada (WNA yang terlibat). Ada satu sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.
Simak Video: Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M Ditangkap!
(aik/maa)