Kejati Sumsel kembali menetapkan 1 orang bernama Ahmad Najib sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Mantan Asisten I Kabiro Kesra Pemprov Sumsel tersebut menyusul Agustinus Antoni dan Loka Sangganegara, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka malam ini.
"Tersangka atas nama AN ini dilakukan penahanan. Artinya, sama dengan kedua tersangka LS dan AA tadi. Ketiganya dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/9/2021).
Pantauan detikcom, sekitar pukul 21.10 WIB, Ahmad Najib keluar dari gedung Kejati Sumsel, dengan pengawalan petugas Kejati Sumsel. Ahmad Najib langsung dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk dilakukan penahanan terhadapnya selama 20 hari ke depan.
Yang bersangkutan sempat buka buka suara terkait penetapannya sebagai tersangka. Dia meminta doa ketika ditanya terkait kasus yang menjeratnya.
"Bantu doanya ya," singkat Najib.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/maa)