"Tersangka atas nama CR (25) alamat Kebayoran Baru, Jaksel. Tersangka atas nama NTS (38) alamat Sukmajaya, Kabupaten Depok. Tersangka atas nama YH (24) alamat Cilandak, Jaksel. Tersangka atas nama SA alias FP alamat Pegangsaan, Jakpus," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Pertama, CR berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana.
Kedua, ada NTS yang berperan sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana.
"(Ketiga) YH sebagai pendiri dan direktur perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari dugaan tindak pidana dan membuat rekening dengan identitas palsu yang digunakan untuk menerima aliran dana," tutur Asep.
Terakhir, Asep menjelaskan SA alias FP berperan membuka rekening di sebuah bank swasta dengan menggunakan identitas palsu atas nama Friska Prisilia.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp 29 miliar, 3 unit HP, 9 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, stamp perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, serta bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim menangkap empat pelaku penipuan dengan modus business e-mail compromise (BEC). Dua perusahaan asal Taiwan dan Korea Selatan (Korsel) menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 84,8 miliar.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema business e-mail compromise (BEC) kepada korban perusahaan SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk perusahaan SW Rp 82 miliar. Lalu, untuk perusahaan WH kerugian Rp 2,8 miliar," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (1/10).
Simak Video: Penipu Perusahaan Asing Rp 84,8 M Ditangkap!
(aik/aik)