Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka pengedar uang palsu rupiah dan dolar Amerika dari empat jaringan di Jakarta, Bogor, Tangerang, hingga Jawa Tengah (Jateng). Mereka ditangkap dalam waktu sebulan terakhir ini.
"Diamankan sekitar 20 tersangka sejak bulan Agustus sampai September ini. Ada empat kasus terdiri dari beberapa jaringan. Ada jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, jaringan wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, dan jaringan Demak, Jawa Tengah," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di gedung Bareskrim, Kamis (23/9/2021).
Rusdi mengatakan polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Di antaranya seperti pecahan uang Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, uang dolar Amerika, HP, serta printer yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 20 tersangka itu berinisial VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM, dan H alias A.
Selain itu, Rusdi membeberkan para pelaku biasa mengedarkan uang palsu di pasar tradisional. Mereka menyasar masyarakat yang memiliki pengetahuan rendah terhadap mata uang sehingga mudah ditipu.
"Biasanya pelaku menukarkan uangnya pada pasar-pasar tradisional maupun gerai belanja di mana pada pasar tradisional itu tidak memiliki alat untuk pendeteksi uang. Dan pengetahuan para penjual barang di pasar, pengetahuan tentang uang asli dan uang palsu itu sangat rendah," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Rusdi, ada juga pelaku pengedar uang palsu yang menipu dengan iming-iming bisa menggandakan uang. Padahal uang yang diberikan kepada korban adalah uang palsu, sementara pelaku menerima uang asli dari korban.
Sementara itu, Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan menjelaskan para pelaku rata-rata sudah beraksi selama 1 tahun. Whisnu mengatakan pihaknya masih mencari di mana mereka membuat uang asing palsu.
"Terkait dengan jaringan uang palsu asing, mereka ini sudah melakukan kegiatan sudah 1 tahun. Jadi cukup banyak. Jadi kami masih mencari atau mengungkap di mana pembuatan uang palsu asing tersebut. Masih kami cari," terang Whisnu.
Kemudian, Whisnu turut mengungkap latar belakang para tersangka yang mayoritas adalah pengangguran. Bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis di kasus yang sama.
"Jadi ada 20 tersangka, ada yang residivis. Artinya, pernah melakukan tindakan pemalsuan uang. Sudah keluar dari tahanan melakukan kembali. Ada juga yang pengangguran," bebernya.
"Jadi dari 20 orang ini latar belakang pendidikannya rata-rata di bawah SMA. Tapi di antara orang ini ada yang residivis," imbuh Whisnu.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tersangka yang mengedarkan uang asing palsu dikenai Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dwia/dwia)