Jadi Tersangka Baru Kebakaran Maut, 2 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan

Jadi Tersangka Baru Kebakaran Maut, 2 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 11:04 WIB
Kebakaran Lapas Tangerang
Kebakaran Lapas Tangerang (Foto: dok. Kemenkumham)
Jakarta -

Polisi mengungkap kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang dan menetapkan dua petugas lapas berinisial PBB dan RS sebagai tersangka. Keduanya kini sudah dinonaktifkan sebagai petugas lapas.

"Sudah dinonaktifkan sebagai petugas Lapas Kelas I Tangerang berdasarkan surat Kepala kantor Wilayah Kemenkumham Wilayah Banten," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Apriyanti kepada detikcom, Jumat (1/10/2021).

Rika menyebut PBB dan RS dinonaktifkan guna mengikuti proses hukum yang terus berjalan. Keduanya kini ditempatkan di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Provinsi Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan ditempatkan di Kantor Wilayah Banten sambil terus mengikuti proses hukum yang terus berlanjut," tutur Rika.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus kebakaran maut Lapas Kelas I Tangerang. Dengan bertambahnya tiga tersangka baru, total tersangka di kasus kebakaran tersebut menjadi enam orang.

ADVERTISEMENT

Tersangka baru ini diumumkan pihak kepolisian pada Rabu (29/9). Dari tiga tersangka itu, salah satunya adalah narapidana yang menghuni Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.

"Jadi ada enam orang yang kita tetapkan tersangka. Tiga di Pasal 359 KUHP dan tiga di Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (29/9/202).

Ketiga tersangka adalah JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB). Satu tersangka napi berinisial JNM jadi tersangka karena kealpaannya dalam kebakaran itu. Sementara itu, tiga tersangka sebelumnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain mati.

Simak juga video 'Pemicu Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Instalasi Listrik Acak-acakan':

[Gambas:Video 20detik]



Peran 3 Tersangka Baru

Sementara itu, Yusri membeberkan peran ketiga tersangka. Narapidana JNM turut dijadikan tersangka karena kelalaiannya dalam pemasangan instalasi listrik di Lapas Tangerang.

"Pertama JNM warga binaan. Dia lalainya karena pasang instalasi listrik atau kabel di sana. Karena dia bukan ahli di bidangnya," kata Yusri.

Tersangka PBB adalah pegawai Lapas Tangerang.

"Dia ini adalah pegawai lapas yang menyuruh JNM untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," tuturnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads