Novel Baswedan dan 56 pegawai lainnya usai dipecat KPK mendirikan Indonesia Memanggil 57+ atau IM57+. Apa itu?
IM57+ Institute sendiri memiliki executive board yang terdiri dari Hery Muryanto (eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK), Sujanarko (eks Direktur PJKAKI KPK), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK) dan Chandra SR (eks Kabiro SDM KPK).
Selain itu juga terdapat investigation board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, law and strategic research board yang beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior. Selanjutnya ada education and training board yang terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training anti korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wadah ini dideklarasikan secara resmi oleh salah satu pegawai, yakni M Praswad Nugraha pada Kamis kemarin (30/9) di Gedung Dewas KPK. Dia menyebut wadah ini merupakan bentuk nyata dari pemberantasan korupsi yang sebenarnya.
"58 orang yang dinyatakan TMS merupakan orang-orang yang telah membuktikan kontribusi dalam pemberantasan korupsi dalam bentuk nyata. Untuk itu, kontribusi tersebut tidak dapat berhenti hari ini dan IM57 Institute menjadi rumah untuk terus mengkonsolidasikan kontribusi dan gerakan tersebut demi tercapainya cita-cita Indonesia yang anti korupsi," kata Praswad.
Institute ini diharapkan menjadi sarana bagi 58 alumni KPK untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan anti korupsi. Praswad menyebut salah satu alasan mendirikan IM57+ Institute ini dikarenakan para pegawai masih merasakan utang kepada rakyat dalam hal pemberantasan korupsi.
"Kami berhutang kepada rakyat Indonesia, hari ini saya sampaikan, bukan rakyat berhutang kepada kami, tapi kami yang berhutang kepada rakyat Indonesia. Untuk mengembalikan seluruh ilmu, seluruh pengetahuan, seluruh skill yang kami dapatkan selama 15 tahun, 20 tahun di KPK harus dikembalikan tunai ke rakyat Indonesia," katanya.
Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9/2021). Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021, yang artinya hari ini.
"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK.
Jumlah pegawai KPK tak lolos TWK yang diberhentikan bertambah sehari jelang pemberhentian. Seorang pegawai KPK yang mengikuti TWK susulan karena baru pulang tugas belajar dinyatakan gagal dan harus menerima kenyataan dirinya diberhentikan.