Ke Mana Novel Baswedan dkk Berlabuh Usai Dipecat KPK?

ADVERTISEMENT

Round-Up

Ke Mana Novel Baswedan dkk Berlabuh Usai Dipecat KPK?

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 21:03 WIB
Novel Baswedan dan pegawai yang tidak lolos TWK lainnya resmi dipecat KPK hari ini. Mereka sempat meletakkan kartu identitasnya di depan Gedung Merah Putih KPK.
Novel Baswedan beserta 56 pegawai lainnya (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Novel Baswedan dan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) lainnya resmi dipecat KPK hari ini. Setelah meninggalkan lembaga antirasuah itu, ke mana mereka akan berlabuh?

Hari ini, pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 13.35 WIB, Kamis (30/9/2021), Novel dan pegawai lainnya datang dari dalam gedung KPK. Novel dkk sempat meletakkan kartu identitas di depan halaman gedung KPK.

Para pegawai tersebut juga sempat memeluk pegawai lainnya, termasuk petugas sekuriti. Selanjutnya, para pegawai melambai-lambaikan tangan saat meninggalkan gedung KPK.

Saat di jalan, para pegawai disambut oleh eks pimpinan KPK, yakni Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto (BW). Mereka berpelukan seraya mengucapkan selamat tinggal.

Novel Baswedan dan pegawai lainnya terlihat berjalan didampingi keluarganya. Mereka berjalan menuju gedung Dewas KPK atau gedung ACLC.

Pemberhentian dilakukan meski pelaksanaan TWK menuai kontroversi. Pengumuman pemberhentian dengan hormat terhadap para pegawai KPK yang tak lolos TWK itu telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Rabu (15/9). Dia mengatakan para pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021, yang artinya hari ini.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat sebagai ASN dan akan diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK saat itu.



ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT