Dua Kali Irjen Napoleon Pukul M Kace demi Pamer Kuasa

Round-Up

Dua Kali Irjen Napoleon Pukul M Kace demi Pamer Kuasa

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 22:03 WIB
Ketua majelis hakim, M Damis memimpin sidang lanjutan perkara korupsi penghapusan red notice Interpol dengan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor pada  PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (18/1/2020).
Irjen Napoleon Bonaparte (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Fakta baru kasus penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece alias Kace terungkap. Irjen Napoleon menganiaya Kace sebanyak dua kali pada sore dan dini hari.

"Dipukul dengan tangan kosong," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (30/9/2021).

Ada alasan di balik Napoleon menganiaya Kace untuk kedua kalinya. Menurut Andi, Napoleon ingin memamerkan kekuasaannya di Rutan Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia ingin menunjukkan bahwa yang berkuasa di sel adalah NB (Napoleon Bonaparte)," tuturnya.

Karutan Terduga Pelanggar

Kasus penganiayaan terhadap M Kace ini juga menyeret sejumlah petugas. Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo, kepala jaga keamanan sel, serta petugas jaga sel Rutan Bareskrim saat ini berstatus terduga pelanggar di kasus pemukulan Muhammad Kece alias Kace yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

ADVERTISEMENT

"Bukan tersangka, tapi terduga pelanggar," kata Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, Kamis (30/9).

Mantan Dirtipidum Bareskrim Polri ini menjelaskan istilah tersangka dipakai untuk anggota yang melakukan tindak pidana. Namun jika melanggar kode etik, istilahnya terduga pelanggar.

"Kalau Propam proses pelanggaran disiplin dan kode etik namanya terduga pelanggar. Kalau tindak pidana, baru namanya tersangka," terang Ferdy.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Tersangka Penganiayaan M Kace

Polisi sebelumnya menetapkan lima tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kace. Salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.

"Penyidik telah menetapkan 5 (lima) tersangka sebagai berikut: NB (napi kasus suap), DH (tahanan kasus uang palsu), DW (napi kasus ITE), H alias C alias RT (napi kasus tipu gelap), dan HP (napi kasus perlindungan konsumen). Memang dia ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," Dirtipidum Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (29/9).

Andi mengatakan hingga saat ini tidak ada petugas tahanan yang dijerat sebagai tersangka. Di menuturkan proses tersebut nantinya akan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"(Status hukum petugas Rutan) itu ditangani Propam," tambah Andi.

Kace dianiaya di dua lokasi di dalam rutan. Awalnya Kace dikeroyok oleh 5 tersangka di dalam selnya. Kemudian, kedua kalinya dikeroyok oleh Irjen Napoleon Bonaparte.

"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada 1 TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri. Ya untuk tempo yang pertama 170, itu sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tanggal 26. Sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 WIB," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Andi menyebut tidak ada peran khusus terhadap kelima tersangka. Dia mengatakan kelima tersangka secara bersamaan mengeroyok Kace.

"Kalau kita bicara pengeroyokan nggak ada bicara peran karena kan secara bersama-sama," terang Andi.

Lebih lanjut, Andi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas), Mahkamah Agung serta Jaksa terkait status dari kelima tersangka tersebut. Kelimanya pun akan segera menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

"Khusus untuk langkah berikutnya tentu kita juga akan berkoordinasi dengan Dirjen Pas, MA, termasuk Jaksa terkait dengan status masing-masing tersangka. Kan masing-masing tersangka dan termasuk saksi ada yang masih tahanan ada yang statusnya sudah inkrah napi. Tentu penyidik melakukan koordinasi dengan beberapa instansi tadi," ucap Andi.

Halaman 2 dari 3
(knv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads