Seorang wanita di Medan, Siska Sari W Maulidha, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus penipuan. Siska disebut mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan, Nyi Roro Kidul, dan menipu anggota DPR hingga Rp 4 miliar.
Hal itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), PN Medan, seperti dilihat detikcom Kamis (30/9/2021). Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Siska melakukan penipuan kepada anggota DPR RI dari F-NasDem, Rudi Hartono Bangun.
Siska awalnya mengenal Rudi Hartono pada tahun 2015. Setahun kemudian, terdakwa mulai memperkenalkan diri kepada Rudi Hartono sebagai keturunan dari Ratu Pantai Selatan yang sering disebut terdakwa dengan panggilan UTI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa sekira bulan Februari 2017 terdakwa mengirimi saksi korban pesan dan menyampaikan bahwa saksi korban sedang diincar oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menjadi target OTT," tulis surat dakwaan.
Rudi Hartono sempat bertanya apa yang menyebabkan dirinya menjadi target OTT KPK ke Siska. Menurut jaksa, Siska mengaku akan menanyakan hal itu kepada Nyi Roro Kidul.
Untuk menjawab pertanyaan Rudi Hartono, Siska membuat ritual pemujaan terhadap Nyi Roro Kidul di sebuah hotel di Medan. Rudi Hartono disebut ikut dalam ritual itu dan disebut berkomunikasi dengan Nyi Roro Kidul yang seolah-olah merasuki tubuh Siska.
Setelah ritual itu, Siska mengatakan bisa mencegah agar Rudi Hartono tidak terkena OTT KPK dengan syarat memberikan tumbal. Rudi Hartono kemudian disebut memberikan sejumlah uang untuk membeli ayam hitam yang akan dijadikan tumbal itu.
Rudi Hartono disebut memberikan uang Rp 4 miliar lebih kepada Siska untuk hal itu. Uang itu diberikan beberapa kali.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Rudi Hartono kemudian menyadari dia ditipu oleh Siska setelah bertemu dengan ulama pada tahun 2018. Rudi Hartono disebut mencoba meminta uangnya kembali, namun tidak dihiraukan sehingga membuat laporan ke polisi.
Perkara Siska ini sudah masuk ke tahap penuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Siksa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siska Sari W Maulidha alias Siska berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa supaya ditahan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan," tulis isi tuntutan.