Rapat Paripurna DPR RI sepakat memperpanjang pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi, RUU Praktik Psikologi, dan RUU Landas Kontinen. Ketiga RUU itu diperpanjang pembahasannya hingga masa sidang kedua DPR.
"Kita masuki acara ke-6, yaitu persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Praktik Psikologi, dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat rapat paripurna di gedung DPR RI, Kamis (30/9/2021).
Muhaimin mengatakan permintaan perpanjangan pembahasan ketiga RUU itu atas laporan pimpinan Pansus, Komisi I DPR, dan Komisi X DPR RI. Hal itu dilaporkan pada rapat konsultasi pengganti Bamus pada 27 September 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan laporan dari pimpinan Pansus, Komisi I, Komisi X, pada rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 27 September 2021, pimpinan Pansus, Komisi I, dan Komisi X DPR RI, meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Landas Kontinen, RUU tentang Praktik Psikologi, dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi," ucapnya.
Muhaimin lantas mempertanyakan persetujuan forum rapat Paripurna DPR RI. Seluruh anggota yang hadir pun menjawab setuju.
"Maka dalam Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU-RUU tersebut sampai masa persidangan ke-2 yang akan datang setuju?"
"Setuju," jawa forum Paripurna.
Dengan persetujuan itu, berarti DPR masih memiliki waktu untuk membahas terkait ketiga RUU tersebut.
(maa/eva)