Data BPN Bogor: Lahan Rocky Gerung HGB atas Nama Sentul City

Data BPN Bogor: Lahan Rocky Gerung HGB atas Nama Sentul City

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 30 Sep 2021 17:58 WIB
Kepala BPN, Sepyo Achanto
Kepala BPN Bogor, Sepyo Achanto (Wilda/detikcom)
Bogor -

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto buka suara terkait sengketa lahan yang terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City. Dari data BPN, Sepyo menyebut lahan yang ditempat Rocky Gerung tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Sentul City.

"Dari data yang ada, atas objek itu HGB atas nama Sentul," kata Sepyo Achanto di kantor BPN, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Kamis (30/9/2021).

Sepyo pun menanggapi perihal surat tanah garapan milik Rocky Gerung yang menjadi dasar penguasaan fisik. Menurut Sepyo, baik HGB ataupun surat tanah garapan bisa ditunjukkan oleh masing-masing pihak saat audiensi di kantor BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya tidak apa-apa alih garapan, nanti tinggal kalau kita pertemuan sama-sama ditunjukkan," ungkapnya.

Rocky Gerung sebelumnya disomasi PT Sentul City yang isinya meminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, pun menjelaskan perihal surat tanah garapan yang dimiliki Rocky terkait lahan itu.

ADVERTISEMENT

Haris mengakui persoalan ini menyangkut sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimiliki Sentul City dan di sisi lain Rocky Gerung juga memiliki surat akta jual-beli beserta surat tanah garapan. Namun, Haris menyebut surat tanah garapan yang dimiliki Rocky tidak bisa dianggap sebelah mata.

"Soal Bang Rocky tanahnya kuat ya, kalau anda melihat atau bahwa anda menganggap bahwa Sentul City itu punya sertifikat HGB, saya ingin menjelaskan rumusnya begini dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta jual-beli ya dan juga tanah garapan. Surat tanah garapan nggak berarti dia lemah, karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik HGB dan HGU," kata Haris Azhar di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Sentul, Bogor, Senin (13/9).

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Lihat Video: Komentar Amien Rais soal Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City

[Gambas:Video 20detik]



Haris mengatakan kepemilikan surat tanah garapan Rocky memang belum disertifikatkan hak guna bangunan. Akan tetapi, syarat-syarat untuk memenuhi sertifikat itu telah dimiliki lengkap dan menguasai fisik.

"Nah, saya mau jelasin begini, yang punya tanah garapan itu bukan dia lemah, dia bisa berarti bahwa dia belum mensertifikatkan, tapi syarat-syarat untuk sertifikatnya yang lengkap, menguasai fisik, punya riwayat tanah, peralihan hak dalam hukum tanah ada yang disebut hak," ucapnya.

Peralihan hak yang dimiliki Rocky Gerung menurut Haris telah jelas dan terang benderang. Sejak 2009, Rocky telah memfungsikan tanah itu dengan menanam pohon.

Sementara itu, manajemen PT Sentul City memberikan penjelasan lengkap soal polemik dengan Rocky Gerung, termasuk pernyataan soal spekulan berdasi di lahan Bojong Koneng.

"Bahwa benar, terdapat berita dengan judul Sentul City Singgung Spekulan Berdasi di Lahan yang Ditempati Rocky Gerung dkk, di salah satu media massa online," demikian keterangan Sentul City melalui keterbukaan informasi dikutip pada Sabtu (11/9).

Sentul City memberikan penjelasan dalam rangka menanggapi surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-06535/BEI.PP1/09-2021, perihal Permintaan Penjelasan Atas Pemberitaan di Media Massa.

Kemudian pada 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojong Koneng yang berlaku hingga 2013, dan pada 2012 dilakukan pemecahan serta perpanjangan HGB yang salah satu pecahannya adalah HGB No. 2411 yang diklaim di dalamnya oleh Rocky Gerung.

"Bahwa RG (Rocky Gerung) mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H.Andi Junaedi (Narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat), dan surat oper alih garapan RG ditandatangani oleh Acep Supriatna Kepala Desa yang menjabat (cukup banyak kasus juga yang dilakukan oleh Acep Supriatna alias Ucok)," terang Sentul City.

Halaman 3 dari 2
(whn/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads