Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor Sepyo Achanto buka suara terkait sengketa lahan yang terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City. Dari data BPN, Sepyo menyebut lahan yang ditempat Rocky Gerung tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Sentul City.
"Dari data yang ada, atas objek itu HGB atas nama Sentul," kata Sepyo Achanto di kantor BPN, Jalan Tegar Beriman, Bogor, Kamis (30/9/2021).
Sepyo pun menanggapi perihal surat tanah garapan milik Rocky Gerung yang menjadi dasar penguasaan fisik. Menurut Sepyo, baik HGB ataupun surat tanah garapan bisa ditunjukkan oleh masing-masing pihak saat audiensi di kantor BPN.
"Ya tidak apa-apa alih garapan, nanti tinggal kalau kita pertemuan sama-sama ditunjukkan," ungkapnya.
Rocky Gerung sebelumnya disomasi PT Sentul City yang isinya meminta mengosongkan lahan dan membongkar rumah di Desa Bojong Koneng, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Rocky Gerung, Haris Azhar, pun menjelaskan perihal surat tanah garapan yang dimiliki Rocky terkait lahan itu.
Haris mengakui persoalan ini menyangkut sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang dimiliki Sentul City dan di sisi lain Rocky Gerung juga memiliki surat akta jual-beli beserta surat tanah garapan. Namun, Haris menyebut surat tanah garapan yang dimiliki Rocky tidak bisa dianggap sebelah mata.
"Soal Bang Rocky tanahnya kuat ya, kalau anda melihat atau bahwa anda menganggap bahwa Sentul City itu punya sertifikat HGB, saya ingin menjelaskan rumusnya begini dalam hukum, Bang Rocky punya surat akta jual-beli ya dan juga tanah garapan. Surat tanah garapan nggak berarti dia lemah, karena di Indonesia yang diakui sebagai hak itu hak milik HGB dan HGU," kata Haris Azhar di kediamannya di Kampung Gunung Batu, Bojong Koneng, Sentul, Bogor, Senin (13/9).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Lihat Video: Komentar Amien Rais soal Sengketa Lahan Rocky Gerung Vs Sentul City